dinilai kabur, Hakim diminta Batalkan Dakwaan Terdakwa Pembunuhan Istri Mantan Kades Oebela

Thursday, 6 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kedua Kasus Penembakan Marince Ndun,mantan istri Kepala Desa Oebela Marthen Luter Adu,Kamis (06/02/2020).

Sidang dengan Agenda Pembacaan Eksepsi (Keberatan) dari Terdakwa Belandina Henuk alias Dina melalui Kuasa Hukumnya.

Igiardus Bana,SH,MH selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Belandina Henuk yang membacakan Eksepsi dari Terdakwa yang pada Pokoknya meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara Pidana tersebut untuk membatalkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao pasalnya surat dakwaan dinilai Kabur,tidak Cermat dan tidak Lengkap Karena tidak menguraikan secara jelas motif Pembunuhan terhadap Korban Marince Ndun, tidak adanya otopsi mayat untuk membuktikan bahwa matinya korban karena akibat Perbuatan pidana dan Jaksa Penuntut Umum salah menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP terhadap terdakwa Belandina Henuk,ungkap Pengacara Igiardus Bana diruang sidang utama Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Menurut Igiardus Bana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum  menghilangkan motif atau tidak ditemukan apa yang menjadi motif  atau alasan sesungguhnyaTerdakwa dan Marthen Luter Adu merencanakan Pembunuhan terhadap Korban Marince Ndun dan menurut Pasal 10 SK Menteri Kehakiman Nomor : M04.UM.01.06 Tahun 1983 menyatakan bahwa hasil pemeriksaan ilmu kedokteran kehakiman disebut Visum Et Repertum. Oleh karena itu Visum Et Repertum yang dilakukan oleh dr. Jefren  Bulan yang adalah dokter umum dan bukanlah dokter kehakiman karena itu tidak dibenarkan untuk mencaritahu sebab kematian pada mayat korban. tegas Igiardus Bana

Sidang tersebut hanya menghadirkan satu Terdakwa yakni Belandina Henuk yang didampingi dua Kuasa Hukum, Obed Djami,SH dan Igiardus Bana,SH dari Kantor Advokat Amos A Lafu,SH

sidang dipimpinnya Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH dan dibantu dua Hakim anggota masing-masing Rosihan Lutfi,SH dan Abdi Ramansyah,SH

Baca Juga:  Kasus "Pengancaman" di Grup WhatsApp Mitra Pers Kodim 1627, Resmi dilaporkan Ke Polres Rote Ndao

dari pihak Kejaksaan Negeri Rote aNdao dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anjar Purbo Sasongko,SH,MH
sidang ditunda dan digelar Kembali,Senin 10 Februari 2020,(Nasa)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru