Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Avatar photo

Tuesday, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROTE NDAO, SINDONTT.COM –
Polres Rote Ndao menyampaikan penanganan kerang atau keong lola yang sebelumnya dikumpulkan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Rote Ndao

Hal ini disampaikan melalui Kasi Humas Polres Rote Ndao, Ipda Nefry B. Tallo, dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (8/9/2026)

Dalam rilis tersebut, Polres Rote Ndao menjelaskan bahwa penanganan perkara berawal pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, anggota Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao menindaklanjuti informasi masyarakat dengan mendatangi rumah Nimrot Esron Therik di Dusun Litianak, Desa Holulai, Kecamatan Loaholu

Kedatangan anggota berkaitan dengan informasi adanya kegiatan pengumpulan biota laut berupa cangkang kerang atau keong lola

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, polisi memperoleh informasi bahwa rumah Nimrot sebelumnya digunakan untuk menyimpan atau menampung hasil biota laut berupa cangkang kerang lola milik Endro Purwanto, yang disebut sebagai pensiunan Polri dari Polres Situbondo, Polda Jawa Timur

Polisi kemudian mengetahui bahwa hasil biota laut tersebut sebelumnya telah ditimbang oleh Endro Purwanto dan dipindahkan pada 21 Agustus 2026 ke rumah Yehezkial Tasi di Dusun Holotula, Desa Holulai, Kecamatan Loaholu

Dalam proses penyelidikan, anggota Polres juga bertemu langsung dengan Endro Purwanto, Dari hasil wawancara, diperoleh informasi bahwa kerang lola tersebut dikumpulkan atau ditimbang oleh Saleh Rudi Simin, warga Desa Oelaba, Kecamatan Loaholu

Kerang lola tersebut diperoleh dari para nelayan di wilayah Kecamatan Loaholu dan Rote Barat dengan harga Rp10 ribu per kilogram, kemudian rencananya dikirim oleh Endro Purwanto ke Kabupaten Situbondo, Jawa Timur

Polres Rote Ndao menyebut kegiatan pengumpulan biota laut tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTT. Dokumen yang ditunjukkan berupa Surat Izin Usaha Perikanan Nomor 523.3/175/DPMPTSP/2018 tertanggal 30 November 2018, namun izin tersebut tercatat berlaku hingga 29 November 2020 sehingga sudah tidak berlaku

Baca Juga:  Welem Paulus : Media Siber Penantt.com disanksi oleh Dewan Pers

Penyelidik kemudian melakukan klarifikasi terhadap Endro Purwanto selaku pemilik sekitar 1 ton kerang lola merah, serta Saleh Rudi Simin, Nimrot Esron Therik dan Budi Rudi Simin. Dalam klarifikasi tersebut, Endro Purwanto disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dari instansi terkait untuk kegiatan pemanfaatan biota laut tersebut

Polres Rote Ndao selanjutnya berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.277 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam dan Penangkapan Satwa Liar Periode Tahun 2025, untuk Kerang Lola (Rochia nilotica) terdapat kuota pengambilan sebanyak 50.000 kilogram untuk wilayah Nusa Tenggara Timur. Karena itu, peredaran Kerang Lola harus dilengkapi izin edar dan kuota tangkap dari BKSDA Provinsi NTT

BKSDA NTT kemudian menyampaikan kepada penyelidik bahwa Endro Purwanto yang berdomisili di Jawa Timur dapat berkoordinasi dengan pemegang izin di wilayah NTT agar kerang lola tersebut dapat dilalulintaskan keluar dari wilayah NTT. Informasi tersebut kemudian disampaikan penyelidik kepada Endro Purwanto

Pada Selasa, 2 September 2026, Endro Purwanto datang menghadap penyelidik di ruang Tipidter dengan membawa surat penunjukan dari UD Milan kepada Yohanes Ndun untuk bertindak atas nama UD Milan. Dalam kesempatan tersebut, Endro meminta agar perkara tersebut dapat dibantu oleh penyelidik dan menyampaikan ucapan terima kasih dengan menawarkan uang sebesar Rp1 juta

Informasi yang beredar dimedia Sosial Tidak Benar

Menurut rilis dari Kasi Humas Polres Rote Ndao, penyelidik kemudian menjelaskan bahwa perkara tersebut masuk kategori kasus sulit dengan biaya perkara lebih dari Rp26 juta. Penyelidik juga menyampaikan bahwa apabila perkara diproses hingga selesai, penyelidik akan mendapatkan biaya perkara tersebut sekaligus prestasi dari pimpinan

Baca Juga:  Johanis Rihi : Mana Dasar Hukumnya? Ijasah Apremoi Menjadi Tidak Sah, Tak Ada

Sementara itu, pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 11.45 Wita, Endro Purwanto kembali datang kepada penyidik dan menyampaikan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak benar

Propam Polres Rote Ndao Bertindak

Pada hari yang sama, Seksi Propam Polres Rote Ndao juga melakukan konfirmasi serta mengambil keterangan dari Endro Purwanto dan penyidik yang menangani perkara tersebut

Polres Rote Ndao menegaskan, berdasarkan keterangan yang telah disampaikan, hingga saat ini tidak terdapat kegiatan transaksi berupa pemberian maupun permintaan uang antara pihak penyidik dan terduga pelaku (**)

Berita Terkait

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak
Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut
Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Berita Terkait

Tuesday, 27 October 2026 - 21:59

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak

Saturday, 24 October 2026 - 17:46

Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut

Saturday, 17 October 2026 - 08:54

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Berita Terbaru