Hangry : Bupati dan Kapolres Bisa Bentuk Satgas BBM, Tugasnya Berbeda, Asisten I Tak Ada Respon

Avatar photo

Wednesday, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Hangry M J. Mooy

Foto : Hangry M J. Mooy

ROTE NDAO, SINDONTT.COM – Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Rote Ndao sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan, Hangry M.J. Mooy, S.H., M.Si., memberikan penjelasan mengenai kewenangan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Bupati maupun Kapolres

Pendapat tersebut disampaikan Hangry Mooy melalui grup WhatsApp “Rote Ndao Pagar Selatan” pada Selasa (3/11/2026), sekitar pukul 21.50 WITA

Menurut Hangry, pada prinsipnya Bupati maupun Kapolres memiliki kewenangan membentuk Satgas BBM. Namun, dasar hukum, tujuan pembentukan, serta ruang lingkup tugas keduanya berbeda

Ia menjelaskan, pembentukan Satgas oleh pemerintah daerah tidak serta-merta membuat Bupati mengambil alih seluruh kewenangan kepolisian. Begitu pula sebaliknya, pembentukan Satgas oleh Kapolres tetap berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Polri

Bupati Berwenang Bentuk Tim Koordinasi

Hangry menjelaskan, salah satu dasar hukum yang dapat menjadi acuan adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM beserta perubahannya

Dalam Pasal 21 ayat (2) sampai dengan ayat (4), diatur mengenai pengawasan oleh BPH Migas serta kemungkinan kerja sama dengan instansi terkait dan pemerintah daerah

Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam koordinasi pengawasan distribusi BBM. Namun, bukan berarti seluruh kewenangan pengawasan dan pengaturan BBM berpindah kepada pemerintah kabupaten

Bupati Bentuk Tim Pengawasan di Pemerintahan Daerah

Dengan demikian, Bupati dapat membentuk tim koordinasi atau tim pengawasan BBM di lingkungan pemerintah daerah, sepanjang pelaksanaan tugasnya sesuai kewenangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, untuk kepolisian, Hangry merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-undang tersebut menjadi dasar tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan, serta melakukan penegakan hukum

Baca Juga:  Asisten I Petson Hangge Tidak Tau ASN Tak Beretika Jadi Saksi di Sidang Hoaks Mus Frans

Karena itu, Kapolres juga dapat mengorganisasi personel dalam satuan tugas untuk melakukan pengawasan, pencegahan, penyelidikan hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum

Lebih lanjut, Hangry menjelaskan bahwa tujuan pembentukan Satgas Terpadu oleh Bupati Rote Ndao adalah membantu menangani berbagai persoalan BBM di daerah.
Persoalan tersebut meliputi kelangkaan BBM, antrean panjang di SPBU, distribusi yang tidak merata, dugaan penimbunan, hingga penyalahgunaan BBM bersubsidi

Dalam pembagian tugasnya, Bupati Rote Ndao berperan memimpin koordinasi kebijakan dan perangkat daerah, melakukan pendataan kebutuhan masyarakat, memantau distribusi sesuai kewenangan, serta menindaklanjuti persoalan secara administratif

Sedangkan Kapolres Rote Ndao bertanggung jawab pada aspek keamanan, pengumpulan informasi, penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum

Koordinasi juga perlu melibatkan perangkat daerah terkait, Pertamina atau penyalur resmi, serta BPH Migas sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing

Di sisi lain, Kapolres juga dapat membentuk Satgas Pengawasan BBM untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam pencegahan dan penegakan hukum

Dengan demikian, keberadaan kedua Satgas tersebut bukan untuk saling menggantikan atau mengambil alih kewenangan, melainkan dapat berjalan beriringan melalui koordinasi lintas instansi

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asisten I) Petson s. Hangge, S.Sos selaku ketua Satgas BBM Bentukan Bupati Rote Ndao tidak memberikan respon saat dimintai tanggapannya tentang pernyataan Kapolres Rote Ndao (**)

 

Berita Terkait

Dituding Posting Aneh-aneh, Salahkan Bupati, Di Polisi, Vina Tegaskan Tidak Pernah
Satgas BBM Rote Ndao tidak Memiliki Kewenangan Penegakan Hukum
Tindakan Anggota Satgas BBM Dilaporkan Ke Polisi, Jadi Bahan Evaluasi
Kapolres Eko Irawan : Satgas BBM Rote Ndao Tidak Ada Korelasinya
Memanas, Oknum Satgas BBM di Laporkan Ke Polres Rote Ndao, Gara-gara Kejahatan ini
Dinilai Tak Beretika, Warga Sangat Kecewa Dengan Sikap Satgas BBM, Sekda No Coment
Oknum Satgas BBM Diduga Tuduh Warga Desa Hundihuk Pencuri Minyak
Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak

Berita Terkait

Wednesday, 4 November 2026 - 00:58

Hangry : Bupati dan Kapolres Bisa Bentuk Satgas BBM, Tugasnya Berbeda, Asisten I Tak Ada Respon

Tuesday, 3 November 2026 - 22:54

Dituding Posting Aneh-aneh, Salahkan Bupati, Di Polisi, Vina Tegaskan Tidak Pernah

Tuesday, 3 November 2026 - 12:28

Satgas BBM Rote Ndao tidak Memiliki Kewenangan Penegakan Hukum

Tuesday, 3 November 2026 - 00:14

Tindakan Anggota Satgas BBM Dilaporkan Ke Polisi, Jadi Bahan Evaluasi

Monday, 2 November 2026 - 11:13

Memanas, Oknum Satgas BBM di Laporkan Ke Polres Rote Ndao, Gara-gara Kejahatan ini

Saturday, 31 October 2026 - 09:25

Dinilai Tak Beretika, Warga Sangat Kecewa Dengan Sikap Satgas BBM, Sekda No Coment

Friday, 30 October 2026 - 18:04

Oknum Satgas BBM Diduga Tuduh Warga Desa Hundihuk Pencuri Minyak

Tuesday, 27 October 2026 - 21:59

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak

Berita Terbaru