Polres Rote Ndao tangkap pelaku pencurian kenderaan bermotor

Avatar photo

Saturday, 1 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Penyidik Polres Rote Ndao bersama Polsek Lobalain dan Polsek Rote Timur berhasil menangkap atau mengamankan seorang  yang berinisial “FM” sebagai tersangka pencurian sepeda motor Honda Beat milik Brian Rudolf Killa (Korban) dengan nomor Polisi DH 2362  dan nomor Rangka, MH1JFR112FK010051 dan Nomor Mesin JFR1E-1009167.

Plt Kasat Reskrim Kepolisian Resor Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau,S.Sos saat menggelar Jumpa Pers di Polres Rote Ndao sabtu,(01/08/2020) mengatakan sebelum tersangka mengambil Sepeda Motor Tersebut terlebih dahulu tersangka memantau dan mengawasi situasi lingkungan dan mengambil motor pada kesempatan yang tepat dan aksi tersangka tidak diketahun pemilik sepeda motor,

“tersangka mengambil motor Tersebut menggunakan kunci motor merek Honda yang bukan kunci asli sepeda korban”,kata Yames Mbau,

Yames Mbau menjelaskan setelah penyidim mendapat laporan terjadinya pencurian sepeda motor, tim penyidik gabungan dari Satuan Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Lobalain langsung melakukan oleh TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari saksi di lapangan., Kamis 30 Juli 2020, KBO Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH yg mendapat informasi dari saksi Saleh Baba bahwa pelaku curanmor sempat berada di Dusun Mbokak, Desa Nggalai, Kecamatan Rote Barat Daya. Dengan adanya informasi tersebut, KBO Reskrim bersama tim penyidik gabungan langsung mendatangi rumah saksi untuk mendapatkan keterangan lengkapnya..

Lanjut Yames Mbau, Informasi yang didapat bahwa benar pelaku sempat bermalam dirumahnya dengan membawa sepeda motor jenis Honda Beat, kemudian Keesokan harinya saksi membuka akun Facebook miliknya melihat dimana ada postingan yang menyatakan bahwa ada orang yang telah kehilangan sepeda motor miliknya, melihat postingan tersebut spontan saksi langsung mengatakan “ah ini motor sudah”, karena takut pelaku yang mendengar kata itu langsung pergi meninggalkan rumah saksi dengan menggunakan sepeda motor tersebut.

Dari hasil informasi yang didapat, tim mendapatkan nomor handphone milik pelaku yang masih aktif, dari nomor handphone tersebut kemudian dicek dan ditelusuri cek posnya diketahui pelaku berada di Desa Sotimori, Kecamatan Landu Leko.

Selanjutnya pada pukul 17.00 wita, tim penyidik gabungan Satuan Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Lobalain yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lobalain IPDA Setiono, SH bersama KBO Satuan Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH langsung menuju ke Desa Sotimori dan Setibanya di Landu Leko tim langsung berkoordinasi dengan Camat Landu Leko JOSTAF FAAH, dari hasil koordinasi selanjutnya Camat langsung menelpon Kepala Desa Sotimori Aser  Bulan untuk membantu dan mengamati apabila ada sepeda motor jenis Honda Beat warna merah untuk segera dapat memberikan informasi..

Tidak berselang lama, kemudian Kepala Desa Sotimori menelpon dan menginformasikan bahwa telah melihat pelaku dengan sepeda motor Honda Beat warna merah melintas di depan rumahnya, dan selanjutnya langsung diamankan di rumahnya. Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju rumah Kepala Desa Sotimori untuk menjemput pelaku bersama barang buktinya. ungkap Yames Mbau.

Yamea Mbau menyebutkan tindakan tersangka Tersebut melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP dan Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara, dan Tersanga telah dikenakan Penahan di Polres Rote Ndao selama 20 hari terhitung tanggal 31 Juli hingga 19 Agustus 2020 guna kelancaran Proses Penyidikan,

Barang Bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda BEAT warna merah hitam Nomor Polisi DH 2362 GB, dengan Nomor Rangka : MH1JFR112FK010051 dan Nomor Mesin : JFR1E – 1009167;
2 (dua) buah kunci kontak duplikat merk Honda;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam;
1 (satu) buah alat charger Handphone warna hitam;
1 (satu) buah tas pinggang warna merah merk Adidas;
Uang tunai Rp 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribuh) rupiah;
1 (satu) buah pemantik gas;
1 (satu) botol minyak rambut merk Rita warna hijau;
1 (satu) botol kosong kecil bekas minyak rambut;
1 (satu) bungkus Rokok Surya 16 yang berisi tiga batang rokok;
1 (satu) buah alat cukur jenggot;, (Nasa)

Baca Juga: Via telepon, Camat Lobalain klarifikasi judul berita saja, "isinya betul"
Baca Juga: Lawan Sekda, Para Pemegang Ijasah PKBM Oenggae di Rugikan, Kadis PKO Dituntut
Baca Juga: Terjadi Kasus Perampokan Di Loaholu, Polsek RBL Lidik Pelaku

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru