Reka ulang pembunuhan di Desa Tungganamo, tersangka perankan 32 Adegan

Avatar photo

Friday, 23 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Kepolisian Resor Rote Ndao melakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus pidana menghilangkan nyawa Korban Melkianus Patola pada hari ini kamis, 23 Oktober 2020 di tempat kejadian perkara (TKP) perkebunan Lifusalani Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru

Kegiatan Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kbo Sat Reskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka, SH dan didampingi oleh anggota Reskrim Polres Rote Ndao serta anggota Reskrim Polsek Pantai Baru.

Dalam Reka ulang Tersebut Alexander Bulan alias (Alex) sebagai tersangka yang menghabisi nyawa Korban Melkianus Patola, memeperagakan 32 adegan dalam menghabisi nyawa korban, dan sejumlah saksi yang mengetahui adanya tindak pidana itu memeperagakan peran masing-masing sebagai saksi yakni :
Trifosa Aufengo, Andrias Bauana, Petrus Bolla, Deby Agustinus Lima, Alfonsus Ndun, Nahsyun Lima, Arianus Aufengo, Beni Orias Bulan, Susi Susanti Sanu, Zet Oktovianus Pau, Herman Yohanis Hida, Pentianus Ndapa Erang.

Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK ketika dihubungi SindoNTT melalui Kasubag Humas Anam Nurcahyo mengatakan Rekonstruksi itu di dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka sekaligus mengetahui bagaimana tersangka menghabisi nyawa korban.

“Adapun motif dilakukan tindak pidana tersebut adalah karena dendam pribadi pelaku terhadap korban dan Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut adalah Pasal 338 KUHP subs Pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”  Kata Anam

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para team seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, antara lain : Kasipidum, Kasi Intel, Kasi Barang Bukti dan Kapolsek Pante Baru Pengacara Yesaya Daepani, SH serta Pemerintah Desa Tunganamo. ( Nasa)

Baca Juga: Ada Orang Tewas Gantung Diri Di Pohon Asam
Baca Juga: Pemerintah Desa Lalukoen Serobot Tanah Di Kec. Loaholu, Ini Segera dipolisikan
Baca Juga: Tepis Isu Selingkuh, Waket DPRD Rote Ndao Fokus kerja

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru