SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Anggota Polres Rote Ndao BRIPDA Nikodemus Hede bersama BRIPDA Tony Saekoko dan AIPDA Anthonius K Fahik, Hari ini Minggu, 01 november 2020, sekitar pukul 16:30 wita berhasil menangkap Ferdinana Sine yang merupakan DPO (Buron) kasus Tindak pidana dengan sengaja secara terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan”, sebagaimana Rumusan pasal 170 ayat (1) KUHP Sub pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh Ferdinan Sine di Desa Tuapukan, Kabupaten Kupang
Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P dalam rilisnya yang diterima SindoNTT mengatakan Polres Rote Ndao mendapat informasi dari anggota Resmob Polda NTT, bahwa diduga tersangka atas nama Ferdinaan Sine yang statusnya DPO saat ini sedang berada di wilayah hukum Polres Rote Ndao tepatnya di Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota opsnal Satuan Reskrim BRIPDA Nicodemus Hede dan BRIPDA Tony Saekoko langsung bergerak menuju ke Polsek Rote Barat guna berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rote Barat AIPDA Antonius K. Fahik
Menurut Anam Nurcahyo, tim opsnal berjumlah 4 orang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Rote Barat langsung menuju ke Desa Mbueain dengan menggunakan 1 unit mobil, Sesampainya di lokasi tim langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Mbueain tentang keberadaan dan tempat tinggal tersangka, dan Setelah mendapat informasi akan keberadaan tersangka, tim mengintai dan didapati tersangka sedang duduk di depan rumahnya.
“Tim langsung melakukan penangkapan, namun dalam upaya penangkapan tersangka yang saat itu memegang sebilah parang langsung melakukan perlawanan, Melihat keadaan tersebut petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan oleh Ferdinan Sine, selanjutnya tersangka melarikan diri sambil membawa parang itu, untuk melumpuhkan tersangka yang melarikan diri, tim lakukan upaya paksa dengan melumpuhkan tersangka dengan timah panas dan mengenai pangkal paha tersangka”, Tegas Kusubbag Humas Anam
lanjut Anam Nurcahyo, kemudian tersangka langsung diamankan bersama barang bukti parang, dan langsung dilarikan ke RSUD BA’A untuk mendapatkan penanganan medis.
“Saat ini tersangka sudah berada di RSUD BA’A, setelah dilakukan tindakan medis didapati bahwa luka tembak tembus dan tidak ada proyektil yang bersarang”, Ungkapnya
Selanjutnya direncanakan besok hari Senin, 02 Nopember 2020, tersangka akan dikawal oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao ke Kupang untuk selanjutnya diserahkan ke Dit Reskrim Umum Polda NTT.
Identitas Tersangka
Nama Ferdinan Sine, jenis kelamin laki-laki, umur 30 tahun, tempat tanggal lahir Tuapukan 30 Desember 1990, pekerjaan swasta, agama Kristen Protestan, alamat RT 001, RW 001, Dusun 1 Desa tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
(Nasa)






