Saat di tangkap, Anggota Polres Rote Ndao Lumpuhkan Buron Kasus Pengeroyokon

Sunday, 1 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Anggota Polres Rote Ndao BRIPDA Nikodemus Hede bersama BRIPDA Tony Saekoko dan AIPDA Anthonius K Fahik, Hari ini Minggu, 01 november 2020, sekitar pukul 16:30 wita berhasil menangkap Ferdinana Sine yang merupakan DPO (Buron) kasus Tindak pidana dengan sengaja secara terang terangan dan dengan tenaga bersama  menggunakan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan”, sebagaimana Rumusan pasal 170 ayat (1) KUHP Sub pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh Ferdinan Sine di Desa Tuapukan, Kabupaten Kupang

Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P dalam rilisnya yang diterima SindoNTT mengatakan Polres Rote Ndao mendapat informasi dari  anggota Resmob Polda NTT, bahwa diduga tersangka atas nama Ferdinaan Sine yang statusnya DPO saat ini sedang berada di wilayah hukum Polres Rote Ndao tepatnya di Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota opsnal Satuan Reskrim BRIPDA Nicodemus Hede dan BRIPDA Tony Saekoko langsung bergerak menuju ke Polsek Rote Barat guna berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rote Barat AIPDA Antonius K. Fahik

Menurut Anam Nurcahyo, tim opsnal berjumlah 4 orang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Rote Barat langsung menuju ke Desa Mbueain dengan menggunakan 1 unit mobil, Sesampainya di lokasi tim langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Mbueain tentang keberadaan dan tempat tinggal tersangka, dan Setelah mendapat informasi akan keberadaan tersangka, tim mengintai dan didapati tersangka sedang duduk di depan rumahnya.

“Tim langsung melakukan penangkapan, namun dalam upaya penangkapan tersangka yang saat itu memegang sebilah parang langsung melakukan perlawanan, Melihat keadaan tersebut petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan oleh Ferdinan Sine, selanjutnya tersangka melarikan diri sambil membawa parang itu, untuk melumpuhkan tersangka yang melarikan diri, tim lakukan upaya paksa dengan melumpuhkan tersangka dengan timah panas dan mengenai pangkal paha tersangka”, Tegas Kusubbag Humas Anam

Baca Juga:  Tidak dilakukan Pemeriksaan Tersangka,  Polres TTS Kalah di Praperadilan

lanjut Anam Nurcahyo, kemudian tersangka langsung diamankan bersama barang bukti parang, dan langsung dilarikan ke RSUD BA’A untuk mendapatkan penanganan medis.

“Saat ini tersangka sudah berada di RSUD BA’A, setelah dilakukan tindakan medis didapati bahwa luka tembak tembus dan tidak ada proyektil yang bersarang”, Ungkapnya

Selanjutnya direncanakan besok hari Senin, 02 Nopember 2020, tersangka akan dikawal oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao ke Kupang untuk selanjutnya diserahkan ke Dit Reskrim Umum Polda NTT.

Identitas Tersangka
Nama Ferdinan Sine, jenis kelamin laki-laki, umur 30 tahun, tempat tanggal lahir Tuapukan 30 Desember 1990, pekerjaan swasta, agama Kristen Protestan, alamat RT 001, RW 001, Dusun 1 Desa tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
(Nasa)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru