Wellem Paulus : dua Srikandi sampaikan Laporan Bohong di Kejaksaan Tinggi NTT

Friday, 22 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Wellem Paulus, Manager dua koperasi di kabupaten Rote Ndao, membantah tuduhkan laporan Marlency Apliana Pello dan Juliana Sarlin Mboeik yang sementara berproses hukum di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Kejaksaan Negeri Rote Ndao, setelah adanya tindak lanjut seusai kedua Srikandi ini mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT beberapa bulan lalu

Menurut Wellem Paulus, yang biasanya di sapa WP adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao ini kepada Sindo-NTT di halaman Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 sesuai dimintai Keterangan oleh Pihak Kejaksaan, mengatakan laporan dari dua Srikandi yakni Marlency A. Pello dan Juliana S. Mboeik itu laporan bohong dan tidak jelas karena keduanya tidak memiliki legal standing selaku anggota koperasi dan ketua kelompok nelayan Koperasi Produsen Harapan Nusa Indah,

“alasan dan dasar dirinya mengatakan hal tersebut karena adanya Pakta Integritas yang ditandatangani oleh mereka tidak satupun dan sepersen pun memenuhi  ketentuan dan  kewajiban dalam surat pernyataan Pakta Integritas itu”, ucap Welem

Lanjut Welem Paulus yang dimintai Jaksa itu adalah dana yang ada didalam rekening Kedua koperasi bukan dana rekening pribadinya Rob12,2 Miliar

“Jadi jelas laporan itu tidak benar karena permintaan rekening koran dana sebesar Rp.12.2 Miliar Lebih itu sudah sesuai jadi tidak ada dana 12,2 Miliar di Koperasi baik bintang rajawali sejati dan Koperasi Produsen Harapan Nusa Indah karena terkait siapa pelapor saya sudah ketahui, karena pertanyaan dari jaksa mengarah kesana nama-nama itu disebut jadi dianggap si lency membuat laporan bohong kepada Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao, jadi dianggap Linda dan Lency berikan keterangan bohong,” tegas Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rote Ndao Itu

Baca Juga:  Tersangka Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Di Rote Ndao terancan 5 Tahun Penjara

Ketika kembali ditanyai dimana keberadaan  dana sebesar Rp 12,2 Miliar itu ?

“Wellem Paulus menjawab yang dimintai jaksa itu rekening koperasi bukan rekening pribadi jadi silakan siapa yang yang berkepentingan silakan lacak dana Rp 12,2 Miliar itu direkening pribadi, tandasnya


Marlency A. Pello, ketika dihubungi via ponselgenggamnya, Kamis, 21 Oktober 2021 mengatakan dirinya melaporkan dugaan penyelewengan dana Rp 12,2 Miliar itu di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao Teleh memeriksa dirinya sebagai saksi Pelapor

Saya diperiksa setelah saksi-saksi lainnya seperti pengurus kelompok Robala dari Desa Oelua, 6 dari total 8 Kelompok nelayan Koperasi Produsen Harapan Nusa Indah di Desa Baadale dan saksi lainnya”, ucap Merlenci, (Nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru