SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Wellem Paulus, Manager dua koperasi di kabupaten Rote Ndao, membantah tuduhkan laporan Marlency Apliana Pello dan Juliana Sarlin Mboeik yang sementara berproses hukum di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Kejaksaan Negeri Rote Ndao, setelah adanya tindak lanjut seusai kedua Srikandi ini mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT beberapa bulan lalu
Menurut Wellem Paulus, yang biasanya di sapa WP adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao ini kepada Sindo-NTT di halaman Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 sesuai dimintai Keterangan oleh Pihak Kejaksaan, mengatakan laporan dari dua Srikandi yakni Marlency A. Pello dan Juliana S. Mboeik itu laporan bohong dan tidak jelas karena keduanya tidak memiliki legal standing selaku anggota koperasi dan ketua kelompok nelayan Koperasi Produsen Harapan Nusa Indah,
“alasan dan dasar dirinya mengatakan hal tersebut karena adanya Pakta Integritas yang ditandatangani oleh mereka tidak satupun dan sepersen pun memenuhi ketentuan dan kewajiban dalam surat pernyataan Pakta Integritas itu”, ucap Welem
Lanjut Welem Paulus yang dimintai Jaksa itu adalah dana yang ada didalam rekening Kedua koperasi bukan dana rekening pribadinya Rp 12,2 Miliar
“Jadi jelas laporan itu tidak benar karena permintaan rekening koran dana sebesar Rp.12.2 Miliar Lebih itu sudah sesuai jadi tidak ada dana 12,2 Miliar di Koperasi baik bintang rajawali sejati dan Koperasi Produsen Harapan Nusa Indah karena terkait siapa pelapor saya sudah ketahui, karena pertanyaan dari jaksa mengarah kesana nama-nama itu disebut jadi dianggap si lency membuat laporan bohong kepada Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao, jadi dianggap Linda dan Lency berikan keterangan bohong,” tegas Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rote Ndao Itu
Ketika kembali ditanyai dimana keberadaan dana sebesar Rp 12,2 Miliar itu ?
“Wellem Paulus menjawab yang dimintai jaksa itu rekening koperasi bukan rekening pribadi jadi silakan siapa yang yang berkepentingan silakan lacak dana Rp 12,2 Miliar itu direkening pribadi, tandasnya
Marlency A. Pello, ketika dihubungi via ponselgenggamnya, Kamis, 21 Oktober 2021 mengatakan dirinya melaporkan dugaan penyelewengan dana Rp 12,2 Miliar itu di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao Teleh memeriksa dirinya sebagai saksi Pelapor
Saya diperiksa setelah saksi-saksi lainnya seperti pengurus kelompok Robala dari Desa Oelua, 6 dari total 8 Kelompok nelayan Koperasi Produsen Harapan Nusa Indah di Desa Baadale dan saksi lainnya”, ucap Merlenci,
Mantan Anggota DPRD Rote Ndao Wellem Paulus penuhi Panggilan Kejaksaan Rote Ndao untuk memberikan keterangan terkait dugaan Penyelewengan dana bantuan sebesar Rp 12,2 miliar yang mengendap di rekening pribadinya.
Wellem Paulus tiba di Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada hari ini Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar Pukul 09.30 wita dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.30 wita
Usai diperiksa Kepada Sindo-NTT Wellem Paulus mengatakan dirinya diperiksa oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao Angga Ferdian, SH dan ada sekitar 50 pertanyaan yang ditanyakan kepada dirinya terkait legalitas Koperasi Bintang Rajawali sejati dan Koperasi Harapan produsen pNelayan Nusa Indah
“Ada sekitar 50 pertanyaan yang berkaitan dengan legalitas Koperasi”, saya ditanyakan oleh pak Angga Ferdian,” ucap Welem Paulus
Wellem Paulus mengaku dalam dirinya menyerahkan semua dokumen yang di minta oleh kejaksaan sesuai surat Panggilan yang diterimanya
“Saya sudah serahkan semua dokumen sesuai permintaan di surat panggilan, serahkan foto copy rekening kedua koperasi, saya juga ditanyakan terikat pencairan dan penarikankan uang, pencairan uang Rp 150 ribu saja juga di tanyakan rinciannya”, jelasnya
Wellem Paulus menjelaskan dalam pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan bantuan uang dari
LPMUKP (Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan) kementerian Perikanan dan Kelautan untuk Koperasi Harapan Nelayan Nusa Indah sebesar Rp 2,2 miliar
“Ini terkait dengan bantuan uang sebesar 2,2 miliar di rekening Koperasi kalau itu uang Rp 12,2 miliar itu di rekening pribadi Jadi yang mau lacak silahkan”, tandasnya
Welem Paulus mengakui kalau pada tahun 2020 dirinya memindahkan uang dari rekening Kelompok Nelayan Produsen Harapan Nusa Indah ke rekening pribadi di Bank Nasional Indonesia (BNI) dan dilakukan Pencairan sebesar Rp 1 miliar lebih
“kehadiran Kepala BNI Cabang Rote Ndao di Kejaksaan sini mungkin terkait dengan pencairan dan Pemindahan uang di rekening, 2020 saya pindah uang dari rekening Koperasi ke rekening pribadi, supaya pencairannya tidak Sulit, saya cair sebesar Rp 1 miliar lebih untuk belanja alat tangkap dan operasional kapal”, ujarnya
Sebagaimana diketahui sebelumnya kejaksaan Negeri Rote Ndao melayangkan surat Panggilan kepada Wellem Paulus, Panggilan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Nomor R-75/N.3.23/Dek.3/10/2021, sifat Segera dengan perihal Permintaan Keterangan tertanggal 15 Oktober 2021.
Surat Panggilan yang ditanda tagani Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Wayan Wiradarma,SH,MH tersebut memanggil Welem Paulus, ST untuk hadir pada Kamis 21 Oktober 2021 pukul 09:00 Wita di Kantor kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk bertemu dengan Angga Ferdian, SH.
Welem Paulus,ST. Ketua Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah, di panggil untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan pengaduan Anggota Koperasi Bintang Rajawali Sejati tentang adanya dugaan penyelewengan Dana Operasional Kapal dan pembelian alat tangkap nelayan sebesar Rp.12, 2 Milyar
Selain itu, soal adanya pengalihan Kapal bantuan dari Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP) untuk Nelayan Rote Ndao tanpa melalui prosedur yang jelas.
Selanjutnya. dalam panggilan tersebut, Welem Paulus,ST di minta oleh Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao agar membawa dokumen dokumen yang terkait Koperasi Bintang Rajawali Sejati, Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah dan Surat Perjanjian Akad dengan LPMUKP – RI.
Kemudian dokumen lainnya adalah Buku Rekening kedua Koperasi beserta Rekening Korannya dari awal tahun 2020 hingga saat ini dan buku rekening BNI milik Welem Paulus serta rekening korannya dari dari awal tahun 2020 hingga saat ini
Baca Juga: Dua mantan Kades di Kec. Loaholu Jalani Proses hukum, penyelewengan Dana Desa
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Wellem Paulus, Kejaksaan Negeri Rote Ndao Memeriksa Kepala Cabang Pembantu BNI Rote Ndao Philips M C Lami tiba di kejaksaan Negeri Rote Ndao pada hari ini Kamis 21 Oktober 2021 sekitar Pukul 09.05 wita dan dimintai keterangan hingga sekitar Pukul 11.00 wita
Philips M C Lami ketika ditemui di ruang Kerjanya di BNI Rote Ndao pada hari ini Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar Pukul 17.00 usai dimintai keterangan di kejaksaan Negeri Rote Ndao mengakui kalau dirinya dimintai keterangan terkait dana bantuan sebesar 12,2 miliar tersebut
“Katanya begitu saya diminta keterangan berkaitan dengan hal itu,” Ucap Philips Lami
Menurut Philips Lami pihaknya ditanyakan juga tentang aturan di BNI terkait aturan perbankan
“Saya ditanya jaksa terkait aturan, ini sini dan disitu,” ucapnya
Menurut Philips Lami pihaknya mendukung upaya Kejaksaan Negeri Negeri Rote Ndao terkait hal ini
“Prinsipnya kita membantu, biasa Bank itu tempat orang bertanya, tidak ada yang bisa melawan hukum, nanti perkembangan bagaimana kita sampaikan”, tandasnya, (Nasa)






