SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Menindaklanjuti Laporan pencurian Sepeda Motor dari Korban YALDO EIK, yang beralamat di Rt/006 Rw/006, Desa Pukuafu, Kecamatan Landu Leko bahawa terjadi kehilangan sepeda Motornya di Dusun Daeosin II, Desa Tunganamo, Kecamatan Pantai Baru pada hari Selasa, 09 November 2021 sekitar Pukul 00.30 wita kepada Polres Rote Ndao.
Atas Laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Pantai Baru dan Polsek Rote Timur bergerak cepat untuk mencaritau siapa pelaku yang sebenarnya dan akhirnya dalam limit waktu 1 kali 24 jam sepeda Motor yang dilaporkan hilang tersebut ditemukan di belakang SMA Negeri 1 di Desa Serubeba Kecamatan Rote Timur pada hari ini Rabu, 10 November 2021 sekitar Pukul 15.00 wita,
“barang bukti sepeda motor kita sudah dapat di belakang SMA Negeri 1 Desa Serubeba Kecamatan Rote Timur,” Kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames J Mbau,
Namun sayangnya pelaku yang mencuri sepeda motor tersebut belum berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Rote Ndao
“Pelaku belum berhasil ditangakap dan pelaku terus di lidik,” tegas Yames Mbau
Seperti diberitakan sebelumnya,
Terjadi Lagi kasus Pencurian Sepeda Motor di Dusun Daeosin II, Desa Tunganamo, Kecamatan Pantai Baru pada hari Selasa, 09 November 2021 sekitar Pukul 00.30 wita
Yang menjadi Korban dalam kasus ini atau yang mengalami kehilangan sepeda motor adalah YALDO EIK, yang beralamat di Rt/006 Rw/006, Desa Pukuafu, Kecamatan Rote Timur
Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anama Nurcahyo, S.IP kepada Sindo-NTT.id mengatakan pihaknya
Telah menerima laporan dari korban dan dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 27 / XI / 2021 / SPKT / SEK PANBAR /RES RN /POLDA NTT / tgl 09 NOVEMBER 2021.
“Sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, dan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap Pelaku,” Kata Anam Nurcahyo
AIPTU Anam menjelaskan Kronologis pencurian itu berawal, Pada Senin t08 November 2021 Sekitar pukul 22.00 Wita Korban bersama dengan teman-temannya yang berjumlah 21 orang dengan kendaraan yang berjumlah seluruhnya 8 kendaraan bermotor pergi menuju ke tempat acara nikahan di Dusun. Daeosin II (Lalolik), Desa Tunganamo, Kecamatan Pantai Baru,

“Berdasarkan keterangan korban (Yaldo EIK) bahwa Korban bersama dengan rekan-rekannya memarkir kendaraan bermotor tersebut di depan sebuah kios yang dimana kios tersebut berjarak ±150 meter jauhnya dengan tempat acara Nikahan tersebut dan mereka Saat itu Yaldo Eik bersama-sama dengan rekan-rekannya berjalan menuju tempat acara nikahan dan sekitar pukul 00.30 Wita tanggal 09 November 2021, Pada saat itu korban ingin mengganti celana di tempat parkiran sepeda motornya disitulah korban melihat bahwa sepeda motornya sudah tidak ada lagi,” Ungkap Anam
Selanjutnya, Menurut Anam di lakukan upaya pencarian disekitaran lokasi parkiran tersebut dan juga diumumkan ditempat acara nikah tersebut akan tetapi sepeda motor Korban tidak ditemukan
“Korban Melaporkan ke Polsek Pantai Baru untuk ditindaklanjuti,” Ucap Anama, (Nasa)
.






