Kasus Salah Transfer, Direktur RSUD Baa diduga Terima Sebesar Rp 171 Juta

Avatar photo

Wednesday, 8 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Terkait Polemik Kasus Salah Transfer Anggaran Sebesar Rp 449.600.000 (Empat Ratus Empat Puluh sembilan Juta Enam Ratus ribu Rupiah) pada dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh seorang bendahara berinisial “SM”  kepada sejumlah para dokter dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Baa sepertinya sudah ada titik terang.

Ada sekitar 19 orang di Rumah Sakit umum Daerah Baa yang menerima pendobelan pengiriman uang dari Bendahara berinisial “SM” yakni terdiri dari 6 orang Tenaga Dokter  dan 13 orang tenaga Kesehatan, salah satunya diduga direktur RSUD Baa dr. WPA alias Adhy menerima dua kali transfer dengan total uang Rp 171 Juta, dengan rincian transfer pertama pada tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp 85.500.000 (Delapan Puluh Lima Juta Lima ratus Rupiah dan transfer kedua pada tanggal 23 Desember 2020 dengan besaran yang sama yakni Rp 85.500.000

Direktur RSUD Baa dr. WPA alias Adhy ketika dihubungi Sindo-NTT.id via Ponselnya pada hari ini Rabu (08/12/2021) , ia balik mempertanyakan, salah transfer itu di anggaran tahun berapa dan dilakukan oleh siapa, selanjutnya dr. Adhy meminta Sindo-NTT.id tanyakan perihal tersebut kepada bendahara dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao pada waktu itu,

“Anggaran tahun berapa, katanya siapa ow, mungkin tanyakan saja ke mantan Bendaharanya aja,” Kata dr. Adhy

Inilah Daftar 19 orang di Rumah Sakit Umum Daerah Baa yang diduga terima salah transfer dana dari Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao tahun Anggaran 2020 sebanyak dua kali yakni transfer pertama pada tanggal 11 Desember 2020 dan transfer kedua pada tanggal 23 Desember 2020

1. dr. WPA alias Adhy Direktur Sebesar Rp 171 Juta (Seratus Tujuh Puluh satu juta Rupiah

Baca Juga:  Reka Ulang Kasus Pidana Pengeroyokan, Kades Mukekuku Dihadirkan Sebagai Tersangka

2. AAIAWP, sebesar Rp 175. 500.000

3. AFAS, sebesar  Rp 175.500.000

4. dr. YRS, sebesar Rp 175.500.000

5. dr. RFL, sebesar Rp 175.500.000

6. AMB, Sebesar Rp 1.900.000

7. AEU, Sebesar Rp 1.900.000

8. APP, sebesar Rp 1.900.000

9. AD, sebesar Rp 1.900.000

10. HAATD, sebear Rp 1.900.000

11. drg. JSN, sebesar Rp 1.900.000

12. JKU, Sebesar Rp Rp 1.900.000

13. MS, Sebesar Rp. 1.700.000

14. MBPN, Sebesar Rp 1.700.000

15. NAL, Sebesar Rp 1.900.000

16. PB, Sebesar Rp 1.900.000

17. SO, Sebesar Rp 1.900.000

18. SOS, Sebesar Rp 1.900.000

19. TKH, Sebesar Rp 1.900.000

sesuai rincian tersebut, dana yang ditransfer sebesar Rp 449.600.000,

Seperti di Lansir di Sindo-NTT.id sebelumnya, Terkait Polemik salah transfer atau pengiriman uang Honor untuk para tenaga kesehatan yang melayani di RSUD Baa diduga kuat dilakukan oleh “SM” selaku Bendahara di Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao pada Tahun Anggaran 2020 sepertinya sudah ada Titik terang, kasus salah transfer tersebut mengakibatkan “SM” selaku bendara pada waktu itu masih berhutang ganti rugi sebesar Rp 200 juta lebih

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Paulus Henuk, SH ketika dihubungi via Ponselnya Genggamnya, Jumat (03/12/2021)

Menurut Paulus Henuk hal itu terbongkar ketika dirinya bersama Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Yosia Adrianus Lau, SE mengklarifikasi masalah bendahara dinas kesehatan yang baru kabur dengan dugaan membawa sejumlah uang Kepada Sekda Rote Ndao Jonas Selly dan Kepala Bagian Keuangan Daniel Nalle di Ruang kerja Wakil Ketua DPRD Adi Lau saat usai Sidang Pembahasan RAPBD 2022

“Baru sekda mengaku Bendahara yang lama salah transfer atau kirim uang sekitar Rp 700 juta Pada bulan Desember 2020 sudah di ganti kembali,” kata Paulus

Baca Juga:  DPRD Rote Ndao Tegaskan, Pengangkatan Direktur PDAM Cacat Hukum, Ada Kerugian Negara

Selanjutnya ,menurut Paulus ketika Konfrontir kepada kepala dinas kesehatan yang baru dr. Febi Riwu, baru terbongkar itu bendahara SM masih hutang ganti rugi sekitar Rp 200 juta lebih

“saat di konfrontir kepada kepala dinas baru Febi Riwu terbongkar  bendahara masih hutang ganti rugi sekitar Rp 200 juta lebih,” tegas Paulus

Lanjut Paulus, kesalahan transfer tersebut diketahui kembali oleh bendahara tersebut pada awal Januari 2021 bahwa dana tersebut salah transfer ke rekening masing-masing belasan orang tenaga Dokter pada RSUD Baa

“Uang yang ditransfer waktu Itu sebesar Rp 700 juta oleh SM dan Rp 400 juta transfernya sesuai, namun saat pembayaran kedua pada awal Januari 2021 baru diketahui oleh bendahar terjadi pendobelan pembayaran sekitar Rp 300 juta, sehingga terjadi minus pembayaran di akhir Tahun,” Kata Paulus

Lanjut Paulus, setelah diketahui ada kesalahan tersebut, itu “SM” mengakui itu kelalaiannya dan bendara tersebut bertanggungjawab atas ganti rugi sebesar Rp 300 juta dan hingga saat itu bendahara itu belum melunasi hutangnya sekitar Rp 200 juta lebih

Paulus Henukh menegaskan anggaran yang bersumber dari APBD Rote Ndao tahun 2020 itu seharusnya di transfer rekening para tenaga medis yang melayani di RSUD Baa, tetapi katanya salah transfer ke nomor rekening sekitar belasan Dokter

“Uang di salah transfer ke belasan rekening masing-masing Para dokter di RSUD Baa”, Cetusnya

Lebih jauh Paulus menjelaskan bahwa itu bendahara tidak di berikan sanksi dan kembali di angkat sebagai staf di dinas Kesehatan

“Kalau tidak ada sanksi begini kedepan semua bendahara bisa lakukan hal yang sama,” tandasnya

Paulus meminta Pihak Penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini

Baca Juga:  ASN Kantor Camat RBL Keluar Jalur, Tabrak Pengendara Sepeda Motor, "Korban Sekarat"

“Ini tidak masuk akal, uang salah ditranfer ke rekening sejumlah dokter di RSUD Baa, saya minta penegak hukum segera bertindak,” terangnya

Terpisah, Dr. Suardi selaku Kepala Dinsa Kesehatan Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2020 ketika dihubungi dikediamannya, Kamis (02/12/2021) mengatakan dirinya tidak bisa berpendapat terkait perihal tersebut, dikarenakan saat ini dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala Dinas

“Saya tidak bisa berbicara, karena bukan lagi sebagai kepala dinas, perlu diketahui saya ajukan mundur ke bupati pada bulan Desember 2020 dan di Februari 2021 baru di terima oleh Bupati,” tegas Suardi, (Nasa)

Berita Terkait

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak
Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut
Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 27 October 2026 - 21:59

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak

Saturday, 17 October 2026 - 08:54

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Berita Terbaru

Dunia

20 Hotel Baru Terbaik Dunia, Satu Ada di Rote Ndao

Wednesday, 28 Oct 2026 - 12:02