SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Untuk Kepentingan Penyidikan melengkapi Petunjuk Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Polres Rote Ndao menggelar Rekonstruksi (reka ulang) Tindak Pidana “Penganiayaan” dengan Korban atas Nama Jonard Tallo yang terjadi di Dusun Oetele Desa Netenaen Kecamatan Rote Barat Laut, Pada hari ini Senin, tanggal 22 November 2021, sekitar Pukul 02.00 wita,
reka ulang itu berlangsung dilokasi kejadian pada muka pintu pagar rumah korban Jonard Tallo yang bertempat di Dusun Oetele, Desa Natenaen Kecamatan Rote Barat Laut,
Pihak-pihak yang terlibat dalam reka ulang tersebut yakni tersangka atas nama Osias Sain dan para Saksi yang dihadirkan yakni Moris, Herison Ndolu, Nur Beni Dethan, Yunike Welmince Kause, Bertha Ndolu, Niki Rifaldo Giri, Darel Rizki Aditya Balu, Caker Sugianto Balu, Dofan Balu, Arianto Faimau, Fesentius Lolo, Yawan Gunawan Balu, Reflon Balu, Valen Ronaldi Giri, Arifin Lolo, Martinus Kanuk, Yulex Solo, Fendi Gunawan Feoh, Marten Suan, Jekson Modok.
Pelaksanaan rekonstruksi itu digelar oleh unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut yang di beak up oleh satuan Reskrim Polres Rote Ndao dibawah pimpinan Ps. Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut AIPDA Mahmud
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.sos Kepada Sindo-NTT.id mengatakan
Pada Adegan 1 hingga 4, menerangkan awal kejadian pada hari minggu tanggal 21 November 2021 pukul 21.00 Wita, Saksi Moris Horison Ndolu dan Jekson Modok bertemu dengan Rifaldo Giri, Caker Balu, dan Darel Ballu dan mendegar bahasa makian yang di duga yang dikeluarkan oleh Moris Rifaldo Tallo,
Pada Adegan 5 dan 6 menerangkan Niki Rifaldo Giri, Caker Ballu, dan Darel Ballu melakukan pengejaran terhadap Moris Herison Tallo dan dan Jekson Modok sampai masuk ke dalam halaman rumahnya Jonard Tallo serta ada lemparan batu dari dalam rumah lalu Niki Rifaldi Ballu mengirim imbok kepada Dofan Ballu dan tidak lama kemudian Osias Sain jalan menuju ke rumah korban Jonard Tallo, selanjutnya adegan 7 hingga 9 menerangkan telah terjadi saling ajak antara saksi dan para korban untuk pergi ke rumah korban dan pelaku Osias Sain bertemu dengan korban dan terjadi komunikasi.
“pada adegan 10 hingga 11 menerangkan pemukulan yang di lakukan oleh tersangka kepada Jonard Tallo di luar pintu pagar sebanyak 1 ( satu ) kali dengan mengena pada wajah korban, dan sesudah itu pelaku pergi meninggalkan korban, Adegan 12 hingga 16 menerangkan para saksi, para pelaku mendatanggi rumah korban Jonard Tallo untuk mencari Moris Herison Tallo dan Jekson Modok dan melakukan pengeroyokan terhadap korban Moris Herison Tallo sambil melakukan pengejaran,” Tegas Yames Mbau
Lanjut Yames, Seluruh adegan rekonstruksi Tindak Pidana Penganiayaan berlangsung pada 2 (dua) lokasi yang berbeda
“Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut adalah Pasal 351 KUH Pidana,” tandasnya, (Nasa)






