Diduga Terjadi Korupsi Atas Pemindahan Dana DAK ke Rekening Kontraktor Pelaksana Cv. Teguh Karya

Thursday, 20 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Masalah Pekerjaan fisik baru mencapai 84 persen, namun Pembayarannya sudah mencapai 100 persen dengan cara dana Sudah di Pindahkan dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Rote Ndao ke Rekening Kontraktor Pelaksana untuk Pekerjaan Revitalisasi Ruang Area Produksi didalam Sentra IKM Gula Lontar Tahun Anggaran 2021 Daudolu yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rote Ndao mendapat Tanggapan dari salah satu Praktisi Hukum Jasa Konstruksi dan Pengadaan Barang Jasa asal Kabupaten Rote Ndao Dr.Marthen H.Toelle, SH.,

Dr. Marthen H Toelle Kepada Sindo-NTT.id, Kamis (20/01/2022) mengatakan Tindakan Kaban keuangan Kabupaten Rote Ndao pindahkan keuangan ke rekening kontrakan, sementara pekerjaan proyek belum selesai hingga 100 persen merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“patut diduga telah terjadi Tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut, Kontraktor sesuai kontrak kerja konstruksi belum berhak menerima pembayaran sebelum proyek diselesaikan 100%. Pengguna jasa dalam hal ini PPK yang memerintahkan Kaban Keuangan transfer keuangan ke rekening kontraktor merupakan penyalahgunaan kewenangan,” Kata Marthen

Menurut Marthen Toelle sesuai aturan hukum uang yang berada dalam kas pemerintah jika sudah dicairkan atau dipindahkan ke rekening pribadi atau kontraktor, tanpa dasar hukum adalah perbuatan melawan hukum, Sekalipun di blokir tetap saja tidak ada dasar hukumnya

“dalam UU Jasa Kontruksi, peraturan pemerintah dan Perpresnya tidak ada yg mengatur tentang pekerjaan belum selesai 100% dapat dibayar penuh 100%, demikian pula tidak diperkenankan pemindahan dana/ keuangan pemerintah dialihkan ke rekening pihak ketiga/Kontraktor pelaksana.” Jelasnya

Karena ada dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kasus ini maka Marthen Toelle meminta Penegak hukum bertindak tegas untuk melakukan penyelidikan, ditingkatkan menjadi penyidikan, selanjutnya dilakukan penuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor NTT.

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Segera Gelar Perkara Penculikan Perempuan

“Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak kontraktor di kabupaten Rote Ndao untuk bekerja profesional, untuk memajukan pembangunan infrastruktur di Rote Ndo, agar masyarakat Ronda ikut menikmati kue pembangunan yang pada, Demikian pula perekonomian akan berputar yang akan meningkatkan penghasilan per kapita penduduk Rote Ndao, dan Terakhir agar hukum dihormati ditaati dan dijunjung tinggi, sebagai NKRI yg berdasarkan Hukum Pancasila, Tegasnya

Foto : Daniel W Nalle

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Masalah dugaan Pekerjaan Fisik baru mencapai 84 persen, namun penyerapan anggaran atau pencairan mencapai 100 persen untuk Pekerjaan Revitalisasi Ruang Area Produksi didalam Sentra IKM Gula Lontar Tahun Anggaran 2021 Daudolu yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rote Ndao sepertinya sudah ada titik Terang,

Pekerjaan masih sisa 16 persen namun pembayarannya sudah mencapai 100 persen dengan cara memindahkan uang dari rekening Kas Daerah ke Rekening Kontraktor Pelaksana Cv. Teguh Karya dengan Kuasa Direktur Reinhard Lenggu, dana dipindahkan Ke rekening Kontraktor Pelaksana sebanyak dua kali yakni pada tanggal 29 dan 30 Desember 2021

Kepala Badan Keuangan (Kaban) Kabupaten Rote Ndao Daniel W Nalle Ketika dihubungi di Ruang Kerjanya, Kamis (19/01/2021) mengakui kalau diakhir Bulan Desember 2021 dirinya telah  melakukan Pencairan 100 Persen sebanyak dua kali untuk Pekerjaan Pembanguan 40 unit Rumah Gula meskipun pekerjaan fisik baru mencapai 84 Persen

“Berdasarkan berita tanggal 23  Desember 2021, progres Fisik  mencapai 84 Persen maka kita Cairkan Dana Sebesar 84 Persen dengan dana total Rp, 704.796.600 pada tanggal 29 Desember 2021,” kata Daniel

Selanjutnya, Daniel Nalle menjelaskan sesuai berita acara yang diterima dirinya, Kemajuan fisiknya belum mencapai 100 persen tetapi karena sudah akhir tahun 2021 maka pencairan tahap kedua dilaksanakan berdasarkan berita acara pembayaran sisa pekerjaan 16 persen,

Baca Juga:  Sosialisasi Pencalonan Kepala Daerah Dan Daftar Pemilih, Ketua KPU : Sukseskan Pilkada Dengan Baik

“Pekerjaan belum mencapai 100 persen tapi kita berani ambil langka pencairan sisanya 16 persen berdasarkan langka-langka akhir Tahun yakni bahwa bisa mencairkan sisa hasil pekerjaan berdasarkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak, surat pernyataan penyelesaian sisa pekerjaan, dan jaminan sisa hasil pekerjaan, sebesar nilai tersebut, jadi pihak ketiga dan PPK sudah menjamin sebesar 16 persen sebelum melakukan pengajuan kepada Kita, dan pada tanggal 30 Desember 2021 Kita Cairkan tahap kedua dari sisa 16 persen dengan total anggaran Rp 939.728.800,” tandasnya

Menurut Daniel Nalle pencairan Sudah 100 persen tetapi dikarekan pekerjaan Fisik masih sisa 16 persen, sehingga pencairan dana 16 persen dari rekening Kas Daerah pemerintah Kabupaten Rote Ndao itu sudah berpindah di rekening Kontraktor Pelaksana CV. Teguh Karya dalam keadaan terblokir di Bank NTT

“Sudah cair 100 persen tapi pekerjaan masih sisa 16 persen, maka dana sebesar itu masih segar di rekening pihak ketiga, Kontraktor Pelaksana CV. Teguh Karya dalam keadaan diblokir di Bank NTT ,” Ucap Daniel

Daniel Nalle menegaskan ketika mencuaknya hal tersebut dirinya berkoordinasi dengan semua pihak tentang rujukan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao tentang langka-langka diakhir Tahun terkait pencairan keuangan dan ternyata dalam proses pencairan atau Pemindahan uang ke rekening Kontraktor Pelaksan CV. Teguh Karya yang tidak sesuai dengan Progers Fisik tersebut tidak menyalahi aturan hukum

“Ini tidak menyalahi aturan, tidak menimbulkan Kerugian Negara dan tidak menguntungkan Pihak ketiga, tidak melawan Hukum”, tegas Dani Nalle

Sebagaimana diketahui Pembangunan Revitalisasi Ruang Area Produksi Didalam Sentra IKM Gula Lontar Daudolu yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 dengan Pagu Anggaran Rp. 5.873.305.000 (Lima Milar Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Ribu Rupaih) melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian Dan Perdangangan Kabupaten Rote Ndao yang perjanjian Kontaraknya telah berakhir pada 10 Desember 2021, namun hingga saat ini pekerjaannya belum tuntas, (Nasa)

Baca Juga:  Aktivitas Warga Terganggu, Pemda Didesak Segera Buka Blokade Jalan Ke PT. Bo'a Development

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru