SINDO-NTT.ID – ROTE NDO
Oknum Kepala Desa Mukekuku DESRI HENGKIMUS SUKI dan kawan -kawannya sebanyak Empat orang telah diamankan oleh Penyidik Polres Rote Ndao lantaran diduga kuat melakukan Pengeroyokan terhadap dua orang saksi Korban yakni Dembri Berun dan Reven Poko
Setelah dilakukan Penyilidikan ditemukan unsur pidana dan cukup bukti bahwa perbuatan para Tersangka tersebut melanggar pasal 170 ayat (1), subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Karena itu mulai terhitung hari ini Rabu, 23 Februari 2022 para tersangka segera di Tahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao
“Hari ini mulai keluar sprin penahanan, per jam 5 sore nanti,” kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP kepada Sindo-NTT, Rabu, (23/02/2022)
AIPTU Anam menjelaskan Kronologis kasus pengeroyokan itu berawal dari dua orang korban bersama teman-teman pelapor pulang dari Desa Batefalu Kecamatan Rote Timur untuk menonton acara Lomba Ja’i,
Ketika sampai di depan rumah Pelaku HENGKI SUKI, saksi JENI MULIK yang di bonceng oleh saksi DIKSON SABAH memberitahukan kepada korban bahwa saksi mendapat lemparan batu,
kemudian korban DEMRI BERUN hendak menanyakan perihal tersebut kepada pelaku DESRI HENGKIMUS SUKI yang sedang berjalan menghampiri saksi JENI MULIK dengan mengatakan “tadi siapa yang lempar..?”.
Lalu dijawab oleh pelaku DESRI HENGKIMUS SUKI dengan mengatakan “besong kalau sonde dapat lihat jangan tuduh sembarang orang” kemudian dijawab kembali oleh korban DEMRI BERUN dengan mengatakan “sonde katong hanya bertanya sa”. Pada saat korban berbalik tiba – tiba pelaku DESRI HENGKIMUS SUKI memukul korban dari arah belakang yang mengenai bagian samping kiri kepala korban sehingga mengeluarkan darah, pada saat yang sama ito ITO SUKI, JEMS SUKI dan WELSI BORAA juga memukul korban secara berulang – ulang hingga korban REVAN POKO yang juga berada di tempat kejadian kemudian di pukul oleh terlapor HENGKIMUS SUKI menggunakan pelepah pohon lontar yang ditangkis oleh korban menggunakan tangan kiri.
“Pada saat kedua korban dipukul oleh terlapor, teman – teman korban berlari berhamburan yang mana tersisa kedua korban dan saksi RIVEN DALLE, atas kejadian tersebut pelapor bersama korban datang ke Mapolsek Rote Timur untuk melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya sesuai Laporan Polisi yang telah dituangankan dengan Nomor : LP / B / 10 /2022 / SPKT / NTT / Sek Rotim / Res Rote Ndao / Polda NTT, tanggal 17 Ferbuari 2022, pihak penhidim memvuat Visum Et Repertum para korban, Olah Tempat Kejadian Perkara dan
Memeriksa para saksi,” Tandas Anam

Inilah terduga Pelaku (terlapor)
1. Nama : DESRI HENGKIMUS SUKI, Laki-laki selaku Kepala Desa Mukekuku,Kec. Rote Timur Kab Rote Ndao
2. Nama : JEMS SUKI, beralamat di Dusun. Oeboka Desa Mukekuku Kec. Rote Timur
3. Nama : ITO SUKI, beralamat Dusun. Oeboka Desa Mukekuku Kec. Rote Timur
4. Nama : WELSI BORAA, berlamat di Dusun Oeboka Desa Mukekuku Kec. Rote Timur,(Nasa)






