Ditahan hari ini, Oknum Kades Di Rote Ndao terancam 5 Tahun 6 Bulan penjara

Wednesday, 23 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDO
Oknum Kepala Desa Mukekuku DESRI HENGKIMUS SUKI dan kawan -kawannya sebanyak Empat orang telah diamankan oleh Penyidik Polres Rote Ndao lantaran diduga kuat melakukan Pengeroyokan terhadap dua orang saksi Korban yakni Dembri Berun dan Reven Poko

Setelah dilakukan Penyilidikan ditemukan unsur pidana dan cukup bukti bahwa perbuatan para Tersangka tersebut melanggar pasal 170 ayat (1), subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Karena itu mulai terhitung hari ini Rabu, 23 Februari 2022 para tersangka segera di Tahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao

“Hari ini mulai keluar sprin penahanan, per jam 5 sore nanti,” kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP kepada Sindo-NTT, Rabu, (23/02/2022)

AIPTU Anam menjelaskan Kronologis kasus pengeroyokan itu berawal dari dua orang korban bersama teman-teman pelapor pulang dari Desa Batefalu Kecamatan Rote Timur untuk menonton acara Lomba Ja’i,
Ketika sampai di depan rumah Pelaku HENGKI SUKI, saksi JENI MULIK yang di bonceng oleh saksi DIKSON SABAH memberitahukan kepada korban bahwa saksi mendapat lemparan batu,

kemudian korban DEMRI BERUN hendak menanyakan perihal tersebut kepada pelaku DESRI HENGKIMUS SUKI yang sedang berjalan menghampiri saksi JENI MULIK dengan mengatakan “tadi siapa yang lempar..?”.

Lalu dijawab oleh pelaku DESRI HENGKIMUS SUKI dengan mengatakan “besong kalau sonde dapat lihat jangan tuduh sembarang orang” kemudian dijawab kembali oleh korban DEMRI BERUN dengan mengatakan “sonde katong hanya bertanya sa”. Pada saat korban berbalik tiba – tiba pelaku DESRI HENGKIMUS SUKI memukul korban dari arah belakang yang mengenai bagian samping kiri kepala korban sehingga mengeluarkan darah, pada saat yang sama ito ITO SUKI, JEMS SUKI dan WELSI BORAA juga memukul korban secara berulang – ulang hingga korban REVAN POKO yang juga berada di tempat kejadian kemudian di pukul oleh terlapor HENGKIMUS SUKI menggunakan pelepah pohon lontar yang ditangkis oleh korban menggunakan tangan kiri.

Baca Juga:  Kadis PKO dinilai Lahirkan Masalah Hukum Baru, Terancam Pidana hingga 10 Tahun

“Pada saat kedua korban dipukul oleh terlapor, teman – teman korban berlari berhamburan yang mana tersisa kedua korban dan saksi RIVEN DALLE, atas kejadian tersebut pelapor bersama korban datang ke Mapolsek Rote Timur untuk melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya sesuai Laporan Polisi yang telah dituangankan dengan Nomor : LP / B / 10 /2022 / SPKT / NTT / Sek Rotim / Res Rote Ndao / Polda NTT, tanggal 17 Ferbuari 2022, pihak penhidim memvuat Visum Et Repertum para korban, Olah Tempat Kejadian Perkara dan
Memeriksa para saksi,” Tandas Anam

Inilah terduga Pelaku (terlapor)
1. Nama : DESRI HENGKIMUS SUKI, Laki-laki selaku Kepala Desa Mukekuku,Kec. Rote Timur Kab Rote Ndao

2. Nama : JEMS SUKI, beralamat di Dusun. Oeboka Desa Mukekuku Kec. Rote Timur

3. Nama : ITO SUKI, beralamat Dusun. Oeboka Desa Mukekuku Kec. Rote Timur

4. Nama : WELSI BORAA, berlamat di Dusun Oeboka Desa Mukekuku Kec. Rote Timur,(Nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru