SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Dua warga Desa Batutua Rinto Marthinus Manoe dan Elisabet Fanggi melalui Kuasa Hukumnya Rian Van Frits Kapitan, S.H.,MH, Yohana Lince Aleng, S.H.,MH dan Sri Astuti Lero Ngongo, S.H yang mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang atas Keputusan kepala Desa (Kades) Batutua nomor : 01/KEP/DBT/2020 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Dua Perangkat Desa di Desa Batutua Kecamatan Rote Barat Daya sudah mendapat Amar Putusan
Dalam Gugatan ketiga kuasa hukum dari para pengguggat itu diuraiakan bahwa keputusan kepala desa tersebut tidak sah dan meminta PTUN Kupang untuk membatalkan keputusan tersebut dan mengangkat kembali para penggugat pada jabatan sebelumnya
Kemudian pada tanggal 21 April 2022 PTUN Kupang menjatuhkan amar Putusan yang menyatakan menolak gugatan dan menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara
“Pada putusan PTUN Kupang, gugatan di Tolak dan mereka di hukum membayar Biaya perkara sebesar rp 360.000,” Kata Kepala Desa Batutua Maxy Yufester M. Narang kepada Sindo-NTT.id, Rabu (23/08/2022)
Dikatakan Kepala Desa Maxi Narang saat proses persidangan yang di gelar pengadilan Tata Usaha Negeri Kupang dirinya mengahadapi sendiri, dan akhirnya keadilan berpihak kepadanya, kemudian para pengugugat keberatan dan menyatakan banding
“Di PTUN Kupang saya menang dan mereka nyatakan banding dan putusannya saya menang lagi,” Ujarnya Maxi
Rian Van Frits Kapitan, S.H.,MH, selaku ketua Tim kuasa dari dua orang perangkat Desa yang diberhentikan tersebut kepada Sindo-NTT.id mengakui kalau dalam amar putusan PTUN Kupang nomor : 1/G/2022/PTUN KPG menyatakan menolak gugatan dari para pemohon
“Amar putusan PTUNnya Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,” Kata Kuasa Frits Kapitan
Dijelaskan Frits Kapitan, kemudian pihaknya kembali menyatakan Banding atas Amar tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, dan pada tanggal 19 Agustus 2022 Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dalam amar putusannya kembali menguatkan putusan PTUN Kupang
“Ya PT TUN surabaya kuatkan putusan PTUN kupang, artinya gugatan ditolak, para penggugat dihukum bayar biaya Perkara sebesar Rp 360.000,” ungkapnya

Ketika ditanya apakah masih ada upaya hukum atas amar putusan PT TUN Surabaya, Kuasa Hukum Frits Kapitan mengatakan pihaknya masih berkordinasi dengan kliennya untuk menentukan langka selanjutnya,
Kuasa Frits Kapitan menilai pertimbangan Hakim PTUN kupang dan PT TUN Surabaya adalah pertimbangan hukum yang keliru sebab tidak benar pengangkatan para penggugat sebagai sebagai perangkat desa hanyalah untuk sementara waktu? Pengangkatan para penggugat sebagai perangkat desa batutua sesuai dengan perda rote ndao nomor 10 tahun 2019 tentang perangkat desa adalah pengangkatan secara defenitif, sehingga hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan yang secara sah, ditentukan dalam perda tersebut
“Dalam semua regulasi yang ada sama sekali tidak mengenal pengangkatan perangkat desa sementara, ini pun sesuai dengan isi SK pengangkatan para penggugat yang tidak ada frasa “untuk sementara”. Oleh karena itu sekali lagi pertimbangan hakim sangat keliru,” Tegas Frits (Nasa)






