SINDONTT.CO – ROTE NDAO
warga Dusun Hundihuk Barat, Desa Hundihuk, Kecamatan Rote Barat Laut “Y.E.” Alias Yakob ditemukan mati tidak wajar (tak bernyawa) pada hari Kamis, tanggal 01 Juni 2023, pukul 19.38 wita,
Setelah Polsek Rote Barat Laut mendapatkan informasi dari warga Desa Hundihuk terkait kejadian tersebut langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), sekitar Pada pukul 21.00wita Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L Pah, S.H bersama 7( tujuh ) anggota polsek tiba di TKP rumah Jef Dusun Hundihuk Barat Desa Hundihuk, sekitar Pukul pukul 21.25 wita, Anggota Identifikasi Polres Rote Ndao yang di tiba di rumah Jef dan melakukan Indentifikasi awal terhadap korban dan sekitar pukul 21.40 wita korban di evakuasi ke RSUD Baa menggunakan Ambulance UPTD Puskesmas Oelaba guna dilakukan visum ET Repertum serta mendapat pengawalan dari pihak keamanan.
Pada pukul 00.18 wita jenazah korban tiba di rumah sdra Jef Menda dengan mengunakan Mobil Ambulance Puskesmas Oelaba dengan di kawal oleh mobil sat sabhara Polres Rote Ndao
Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L
Pah, S.H kepada SINDONTT mengataka Kronologis Kejadian berawal sekitar pukul 18.00 wita, Saksi R sedang malakukan persiapan ibadah majelis di rumah Jef yang beralamat di Dusun Hundihuk Barat, Desa Hundihuk, Kecamatan Rote Barat Laut, kemudian datanglah Korban memanggil saksi Rasmita dan menyuruh saksi Rasmita untuk mengambil sebuah Alat Blender yang berada di dalam rumah Jef untuk di bawah ke Rumah Tian Elimanafe, lalu Korban mendahului ke Rumah Tian Elimanafe menggunakan sepeda motor, Kemudian Saksi R mengikuti Korban menuju rumah Tian Elimanafe Dengan berjalan kaki

Dikatakan Andri Pah Setelah saksi Rasmita tiba di rumah Tian Elimanafe Saksi Rasmita menyimpan alat blender tersebut diatas meja, namun saksi Ningsih Elimanafe menyuruh Saksi Rasmita membawa kembali blender tersebut.
“saksi “R” hendak kembali, saksi R bertemu dengan Korban, lalu korban mengajak Saksi Rasmita berjalan bersama-sama Menuju kembali ke rumah jef dengan mengikuti jalan pintas untuk mengikuti ibadah, namun saat sampai di TKP Korban tiba-tiba terduduk, kemudian Korban terlentang, lalu saksi Rasmita langsung berusaha membangunkan dan menyadarkan Korban, Namun Korban tidak merespon sehingga Saksi Rasmita berteriak meminta Tolong, Berselang beberapa saat saksi Novita dan Jef mendengar suara meminta pertolongan secara berulang-ulang kali dari arah pantai, kemudian saksi Novita berjalan ke arah sumber suara tersebut dan saksi Jef mengikuti dari belakang. Dan setelah sampai di sumber suara tersebut saksi Novita melihat saksi sementara memangku kepala korban dan saksi Novita melihat mata korban sementara tertutup. Dimana pada saat itu korban sementara memakai baju kaos dan jaket, kemudian memakai celana pendek berwarna putih. Kemudian saksi Jef pergi meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk bersama-sama mengotong korban ke rumah saksi Jef yang dimana Korban sudah dalam keadaan meninggal,” Ujar Kapolsek Andri Pah
Ddijeleaskan Kapolsek Andri Pah Korban di Ketahui memiliki 3 orang istri, yang dimana istri pertama Meninggal dunia, istri ke dua yang adalah saksi R menikah tahun 2015 namun tahun 2020 istri ke dua kembali ke kampung di Buton namun pada sekitar tanggal 26 Mei 2023 istri ke dua kembali ke Rote untuk bertemu dengan korban tetapi setelah tiba di rumah korban sudah mempunyai yang istri yang ke 3 yang sehingga terjadi pertengkaran mulut yang membuat Istri Kedua (saksi 1) tinggal di rumah saksi Jef
“Pada saat dilakukan pemeriksaan Visum di Rsud ba’a oleh dokter tidak di ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban, TKP korban ditemukan berjarak sekitar 5 meter di samping rumah warga, Keluarga menerima Meninggalnya Korban merupakan sebuah Ajal dengan dibuatkan Surat Pernyataan yang di tanda tangani oleh Meri Sutrisna Elimanafen dan mengetahui Kepala Desa Hundihuk Yunus Modok, A.md.
Saat ini penyidik sudah memeriksa 4(empat) orang saksi dan Barang bukti yang diamanakan adalah Baju kaos dan jacket hitam dan celana pendek warna putih yang dipakai Korban, (Nasa)











