Kasus Pengeroyokan Dengan Tersangka Kepala Desa Sanggandolu Berakhir Damai

Tuesday, 9 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Kasus pengeroyokan yang melibatkan Kepala Desa Sanggandolu Samuel Haning terhadap Thofilus Adu warga Desa Balaoli, Kabupaten Rote Ndao, yang terjadi pada hari Selasa, 12 Maret 2024 berakhir dengan jalan damai.

Penyelesaian damai tersebut dibuktikan dengan penandatanganan berita acara perdamaian, disaksikan oleh kedua keluarga besar dari pihak pelaku maupun korban yang berlangsung di Rumah Simon Sa’u warga Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Senin, (8/4/2024)

Marthen Dilak, SH sebagai Kuasa Hukum dari pelaku Samuael Haning kepada Wartawan mengatakan, proses perdamaian yang terlaksana adalah bagian dari budaya dan kultur orang Rote yang masih dijunjung tinggi sampai saat ini.

Merthen Dillak mengakui kalau berdasarkan surat kuasa yang diterimanya dari pelaku, Dirinya melakukan berbagai upaya atau tindakan hukum dan melihat bahwa ruang untuk menyelesaikan mereka yang bertikai dimungkinkan oleh instrumen hukum dapat diselesaikan dengan Restorasi Justice atau Damai

“Restorasi Justice itu merupakan salah satu metode penyelesaian tindak pidana secara non metigasi, kemudian saya sampaikan kelebihan dan kekurangannya dan saya memberi ruang kepada masyarakat untuk mempertimbangkan dan pilihan keluarga lebih bijaksana dan memilih penyelesaian secara Restorasi Justice atau non metigasi,” terang Dilak.

Dikatakan Marthen Dillak, wacana untuk mempertemukan kedua belah pihak yakni keluarga korban dan keluarga pelaku barulah terwujud pada hari Sabtu Tanggal 6 April 2024 dan tujuan pertemuan tersebut adalah untuk berbicara menggunakan kearifan lokal dengan kultur kebudayaan demi menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan menyeluruh.

“Dalam surat kuasa yang diberikan, saya juga diberi kewenangan untuk melakukan tindakan berupa perdamaian dan ada beberapa tingkatan yang telah dilalui dengan baik, yaitu saya juga terlibat dalam penandatanganan berita acara perdamain,” tandasnya

Baca Juga:  terduga kasus "pengancaman" di Rote Ndao terancam 4 Tahun Penjara

Sementara itu, Nitanel Adu yang dipercayakan dari Keluarga korban kepada Wartawan mengatakan, pihaknya menerima penyelesaian secara Restorasi Justice tersebut karena pihak pelaku dengan kerendahan hati telah memohon berulang-ulang agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan damai.

“Saya sebagai kakak dari korban Thofilus Adu dan keluarga besar menerima permohonan maaf dari pelaku dan bersedia untuk menerima penyelesaian secara Restorasi Justice, karena sebagai manusia saya berpandangan bahwa kita tidak luput dari kesalahan dan kehilafan namun saya perlu tegaskan bahwa hal semacam ini kedepannya jangan lagi terulang di kemudian hari,” ujarnya.

Untuk diketahui, Samuel Haning (47) warga Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao diamankan anggota Polsek Rote Barat Daya/ Polres Rote Ndao karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap Thofilus Adu, warga Desa Balaoli, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.

Samuael Haning yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sanggandolu terlibat dalam pengeroyokan terhadap Thofilus Adu yang terjadi pada Tanggal 12 Maret 2024 di Dusun Dasioen, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya.

Kasus ini akhirnya dilaporkan korban Thofilus Adu, dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/15/2024/SPKT/ Polsek Rote Barat Daya/Polres Rote Ndao/ Polda Nusa Tenggara Timur, Tanggal 12 Maret 2024.(RM)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru

Daerah

KADIN Rote Ndao Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekonomi Lokal

Saturday, 25 Apr 2026 - 09:35