Desak Penegak Hukum Segera Tuntaskan Penanganan Kasus ASN Napikor dan Pengadaan Rumput Odot di Rote Ndao

Wednesday, 22 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Ketua LSM ANTAR RI Yunus Panie mendesak aparat penegak hukum untuk segera Menuntaskan Penanganan dugaan Korupsi pengaktifan kembali 15 Pegawai Negeri Sipil  Pemkab Rote Ndao yang diduga bekerja secara ilegal, dan pengadaan Rumput Odot yang diduga kuat pengadaannya dilakukan oleh Mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning

Menurut Yunus Panie, 15 PNS yang diaktifkan kembali oleh Mantan Bupati Paulina Haning –Bulu pada tanggal 24 Mei 2019 tersebut bekerja secara ilegal mengingat SK Pengaktifan kembali sejumlah PNS tersebut dinilai cacat hukum. Karena kewenangan untuk mengangkat PNS berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Selain itu, berdasarkan pasal 87 Ayat (4) poin b. Undang – Undang  ASN Nomor 5 Tahun 2014 berbunyi PNS diberhentikan tidak dengan hormat Karena  dihukum Penjara atau kurungan berdasarkan putusan pemgadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“kasus ini sebenarnya sudah jelas, kita juga sudah berulang kali mendesak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini, kan tidak lucu juga kalau penanganan kasusnya sampai bertahun-tahun bahkan kusus kasus PNS Napikor ini sudah berjalan kurang lebih Lima Tahun sejak awal kepemimpinan Bupati Paulina Haning sampai masa jabatannya berakhir tetapi kasus ini belum ada titik terang” kata Yunus kepada awak media di bilangan Tuabolok Kelurahan Mokdale Rabu (22/05/24)

Yunus Panie yang dikenal sebagai Aktifis Anti Korupsi di Kabupaten Rote Ndao itu secara tegas mengatakan bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Bupati dengan menerbitkan SK pengatifan kembali sejumlah PNS mantan Napikor yang telah diberhentikan olehnya sebelumnya negara telah mengalami kerugian miliaran rupiah, untuk itu mantan Bupati Rote Ndao periode 2019 – 2024 Paulina Haning – Bulu harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

Baca Juga:  Jaksa Sudah Sita Dokumen kasus Dana Covid-19 Di Rote Ndao, 10 Saksi di Periksa, Kontraktor Sakit

Terkait persoalan tersebut Anggota legislatif yang juga adalah Ketua Komisi  A DPRD Rote Ndao yang juga merupakan Pansus LKPJ Bupati Rote Ndao mengakui adanya temuan atas dugaan kerugian negara tersebut. Dia mengaku tidak paham mekanisme dan dasar hukum yang digunakan oleh Pemkab Rote Ndao hingga melawan undang-undang sebagai dasar hukum tertinggi dan melawan perintah pemerintah pusat.

“Ini kejadian pembangkangan hanya terjadi di Kabupaten Rote Ndao. Ini sangat aneh dan nyata,” ujarnya

Terhadap temuan tersebut, DPRD harus mendesak kepada kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera ditindak-lanjuti dan jangan hanya digantung begini kasus ini. Kata Feky Boelan.

Selain Kasus  PNS Mantan Napikor, Yunus Pani juga meyoroti soal adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan rumput odot pada tahun anggaran 2022 lalu yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 1,5 miliar

Yunus meminta agar Penegak hukum di wilayah Kabupaten Rote Ndao tidak hanya tajam terhadap para kepala desa dan perangkatnya, sementara menghadapi penguasan dan kroni-kroninya justru penegak hukum justru terkesan tidak berdaya.

“kusus untuk kasus Rumout Odot ini kan sebenarnya menurut informasi yang kami terima Penyidik Kepolisisan telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning namun yang bersangkutan katanya tdak bisa datang karena sakit, yang menjadi pertanyaan apakah yang bersangkutan sakit terus sampai saat ini tidak sembuh-sembuh ya? Tanya Yunus Panie

Untuk diketahui apa yang disuarakan oleh Yunus Pani ini merupak suara dari sebagaian besar masyarakat Rote Ndao yang meminta agar kasus ini segera diselesaikan agar tidak terus menjadi polemik ditengah masyarakat. (TIM)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru

Daerah

KADIN Rote Ndao Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekonomi Lokal

Saturday, 25 Apr 2026 - 09:35