SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Ketua LSM ANTAR RI Yunus Panie mendesak aparat penegak hukum untuk segera Menuntaskan Penanganan dugaan Korupsi pengaktifan kembali 15 Pegawai Negeri Sipil Pemkab Rote Ndao yang diduga bekerja secara ilegal, dan pengadaan Rumput Odot yang diduga kuat pengadaannya dilakukan oleh Mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning
Menurut Yunus Panie, 15 PNS yang diaktifkan kembali oleh Mantan Bupati Paulina Haning –Bulu pada tanggal 24 Mei 2019 tersebut bekerja secara ilegal mengingat SK Pengaktifan kembali sejumlah PNS tersebut dinilai cacat hukum. Karena kewenangan untuk mengangkat PNS berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Selain itu, berdasarkan pasal 87 Ayat (4) poin b. Undang – Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 berbunyi PNS diberhentikan tidak dengan hormat Karena dihukum Penjara atau kurungan berdasarkan putusan pemgadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
“kasus ini sebenarnya sudah jelas, kita juga sudah berulang kali mendesak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini, kan tidak lucu juga kalau penanganan kasusnya sampai bertahun-tahun bahkan kusus kasus PNS Napikor ini sudah berjalan kurang lebih Lima Tahun sejak awal kepemimpinan Bupati Paulina Haning sampai masa jabatannya berakhir tetapi kasus ini belum ada titik terang” kata Yunus kepada awak media di bilangan Tuabolok Kelurahan Mokdale Rabu (22/05/24)
Yunus Panie yang dikenal sebagai Aktifis Anti Korupsi di Kabupaten Rote Ndao itu secara tegas mengatakan bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Bupati dengan menerbitkan SK pengatifan kembali sejumlah PNS mantan Napikor yang telah diberhentikan olehnya sebelumnya negara telah mengalami kerugian miliaran rupiah, untuk itu mantan Bupati Rote Ndao periode 2019 – 2024 Paulina Haning – Bulu harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
Terkait persoalan tersebut Anggota legislatif yang juga adalah Ketua Komisi A DPRD Rote Ndao yang juga merupakan Pansus LKPJ Bupati Rote Ndao mengakui adanya temuan atas dugaan kerugian negara tersebut. Dia mengaku tidak paham mekanisme dan dasar hukum yang digunakan oleh Pemkab Rote Ndao hingga melawan undang-undang sebagai dasar hukum tertinggi dan melawan perintah pemerintah pusat.
“Ini kejadian pembangkangan hanya terjadi di Kabupaten Rote Ndao. Ini sangat aneh dan nyata,” ujarnya
Terhadap temuan tersebut, DPRD harus mendesak kepada kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera ditindak-lanjuti dan jangan hanya digantung begini kasus ini. Kata Feky Boelan.
Selain Kasus PNS Mantan Napikor, Yunus Pani juga meyoroti soal adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan rumput odot pada tahun anggaran 2022 lalu yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 1,5 miliar
Yunus meminta agar Penegak hukum di wilayah Kabupaten Rote Ndao tidak hanya tajam terhadap para kepala desa dan perangkatnya, sementara menghadapi penguasan dan kroni-kroninya justru penegak hukum justru terkesan tidak berdaya.
“kusus untuk kasus Rumout Odot ini kan sebenarnya menurut informasi yang kami terima Penyidik Kepolisisan telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning namun yang bersangkutan katanya tdak bisa datang karena sakit, yang menjadi pertanyaan apakah yang bersangkutan sakit terus sampai saat ini tidak sembuh-sembuh ya? Tanya Yunus Panie
Untuk diketahui apa yang disuarakan oleh Yunus Pani ini merupak suara dari sebagaian besar masyarakat Rote Ndao yang meminta agar kasus ini segera diselesaikan agar tidak terus menjadi polemik ditengah masyarakat. (TIM)






