SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao yang berhasil menetapkan 4(orang) Tersangka kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada bulan November 2023 yang lalau, tiga orang sudah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Rote Ndao
hanya tiga tersangka yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan Pidana, Rabu (17/07/2024)
Tiga terdakwa yang mengikuti Sidang mendengarkan tuntutan Jaksa yakni Jefri Frengki Penna alias Jefri, Noldi Sepriana Teti alias Noldi dan Yermi Ndun alias Yermi, mereka didampingi Kuasa Hukum Canisius Ibu, S.H dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Rote Ndao

Perlu diketahui Kasus BBM tersebut di tangani penyidik Polres Rote Ndao pada bulan November 2023, dalam penanganannya Polres Rote Ndao berhasil menetapkan 4(empat) orang sebagai tersangka penyulundupan BBM Ilegal, namun sesuai pantauan Sindo-NTT.com Hanya tiga orang yang mengikuti sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Rote Ndao, karena itu Salah satu tersangka kemana?
Ke 4 (empat) orang yang di tetapkan sebagai tersangka di Polres Rote Ndao pada Bulan November 2023 yakni Yulmen Maksi Henuk, beralamat di Desa Sakubatun Kecamatan Rote Barat Daya, tersangka ini yang kemungkinan tidak diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk selanjutnya di Sidangkan di pengadilan Negeri Rote Ndao, sementara tiga tersangka yang sudah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Jefri Frengki Penna, Noldi Sepriana Teti, dan Yermi Ndun
Usai Persidangan Kuasa Canisius Ibu Kepasa Sindo-NTT.com mengakui kalau diri mendampingi ketiga terdakwa di persidanagan atas penunjukan dari Pengadilan Negeri Rote Ndao
“Dakwaan yang Kami terima dari JPU itu ada tiga terdakwa yakni Jefri Penna, Noldi Teti dan Yermi Ndun, dan tadi itu terdakwa Jefri 1 Tahun tiga 3 bulan Penjara, Noldi Teti dan yermi Ndun masing-Masing satu tahun Penjara, lanjut tanggal 24 Juli 2024 agendanya Pembelaan,” Ujar Kanisius Ibu
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Rote Ndao Aipda I Made Budiarsa, SH kepada Sindo-NTT.com mengakui kalau Penundaan tahap dua tersangka Yulmen Maksi Henuk dikarenakan istrinya meninggal dunia
“tersangka meminta waktu sampai batas waktu 40 hari setelah ibadah syukur istrinya, sampai saat ini Tersangka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.” Ujar Made
Ditegaskan Made Budiarsa Berkas tersangka Jefri Penna, Noldi Teti dan Yermi Ndun sudah memasuki persidangan
“berbeda dengan berkas Tersangka Yulmen Henuk, kami sudah persiapan untuk dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti,” Tegas Made
Seperti diberitakan dilaman pena-emas.com dengan judul “Polres Rote Ndao Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus BBM Ilegal”
Polres Rote Ndao gelar perkara BBM Ilegal yang diselundupkan melalui Pelabuhan Bolok Kota Kupang masuk ke Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao. Provinsi NTT.
Press Release kasus BBM ilegal tersebut dilangsungkan di Mapolres Rote Ndao. Kamis (23/11/2023), Sekitar Pukul 15:04 Wita.

Empat orang pelaku yang ditetapkan menjadi Tersangka adalah YMH (45) warga Rt 001, Rw 001, Desa Sakubatun, Kecamatan Rote Barat Daya
NST (27) warga Lonalusi Rt 007, Rw 003, Desa Tesabela, Kecamatan Pantai Baru
Kemudian JFP (43) asal Rt 002, Rw 001, Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru dan YN (28) dari Rt 009, Rw 003, Desa Tesabela, Kecamatan Pantai Baru.
Foto : salah satu Tersangka JFP (43) asal Rt 002, Rw 001, Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/XI/2023/SPKT SAT Reskrim/Res RN/Polda NTT, Tertanggal 11 November 2023 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/XI/2023/SPKT.SAT Reskrim/Res RN/Polda NTT. Tertanggal 11 November 2023 para Tersangka kasus BBM Subsidi yang mengangkut secara ilegel tanpa dokumen dari Kota Kupang ke Kabupaten Rote Ndao.
Tersangka diamankan pada 8 November 2023 dan 10 November 2023 di pelabuhan Pantai Baru saat Dum Truck yang mengakut BBM Subsidi jenis Solar dan Minyak Tanah hendak turun dari Kapal Garda Maritim.
Kapolres Rote Ndao, AKBP. Mardiono, S.ST., M.K.P Mengatakan Segala line Satgas BBM selalu pantau proses penyaluran BBM itu kapan dan darimana?.
Polres Rote Ndao Harus terus pantau dan monitor supaya Fenomena yang namanya kelangkaan BBM itu yang menyusahkan masyarakat bisa kita antisipasi sejauh dini.
”Polres Rote Ndao (Satgas BBM-red), tidak sedang bermain-main dengan para mafia BBM Ilegal di Rote Ndao, bukti dan faktanya hari ini secara resmi Polres Rote Ndao menetapkan 4 orang tersangka ” ujar Mardiono.
Kegiatan Press Release kasus BBM ilegal. Kapolres Rote Ndao, Mardiono, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP. Andri Robinson Fangidae, S.H, dan Kanit Tipiter BRIPKA. I Wayan Adi Putra Jawaban, S.H.
Pasal yang disangkakan. Masing-masing Pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang diubah ketentuannya dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat(1)Ke 1 KUHP.
Sebagaimana berbunyi” Setiap orang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefidepertoleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan Pidana denda paling banyak Rp. 60.000.0000.000,- ( enam puluh miliar rupiah).
Ke-4 Tersangka tersebut untuk sementara tidak dilakukan Penahanan. Alasan penyidik yang bersangkutan hingga saat ini kooperatif dan tidak melakukan perlawan hukum. Tandasnya (Nasa/Tim)






