Kontraktor ‘Nunuhitu’ Gagal Penuhi Kewajiban, Kadis Peternakan Terpaksa Beli Anakan Babi dengan Uang Pribadi

Wednesday, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Hermanus Haning

Foto : Hermanus Haning

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao, Hermanus Haning, S.Pt, terpaksa harus membeli anakan babi yang menjadi hak warga penerima bantuan menggunakan dana pribadi. Langkah ini diambil setelah pihak kontraktor, CV Rote Tambang Prima, tidak memenuhi kewajibannya untuk menyediakan seluruh ternak dalam proyek pengadaan yang didanai APBD tahun anggaran 2025.

Permasalahan ini terungkap setelah bantuan anakan babi yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Rote Ndao belum terealisasi sepenuhnya hingga September 2025, meskipun batas waktu kontrak telah berakhir hampir dua bulan lalu.

“Kontraktor tidak bertanggungjawab. Biar saya yang beli untuk warga penerima bantuan anakan babi,” ujar Hermanus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa, 23 September 2025.

Seperti dilansir dari pena-emas.com Hermanus Haning menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2025, Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao mengelola alokasi dana Pokir DPRD sebesar Rp 389.000.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan 199 ekor anakan babi jenis Landrace, dengan pagu anggaran Rp 2.000.000 per ekor. Proyek ini dimenangkan oleh CV Rote Tambang Prima melalui proses E-katalog.

Kadis Hermanus mengaku kaget saat mengetahui bahwa kontraktor belum menyelesaikan seluruh kewajibannya, padahal seluruh dana proyek telah dicairkan dan diterima oleh pihak kontraktor. Batas waktu pelaksanaan kegiatan yang dipimpin oleh Janri Nunuhitu sebagai Direktur CV Rote Tambang Prima tersebut berlangsung dari awal tahun 2025 hingga awal Juli 2025.

“Saya baru tahu kalau sudah liwat waktu sudah satu bulan lebih sampai September tapi masih ada orang yang belum terima anak babi satu ekor. Ini kan sepertinya mau bekin kasih telanjang saya ini, kalau kontraktor model begini. Kita begini terus kita tidak maju maju karena modelnya begini,” ungkap Haning.

Baca Juga:  Kepsek SMA Negeri 1 Lobalain mengaku sudah berdamai, korban Cabut Laporan

Dengan nada kesal, ia menegaskan akan bertanggung jawab atas nama kontraktor untuk membeli dan mengganti anakan babi yang belum diserahkan kepada penerima. Ia juga menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja kontraktor yang disebutnya kerap bermasalah.

“Saya kesal. itu Om Adi kerja bermasalah terus. Itu saya sonde suka. Sebelum kerja tiap hari di Kantor terus, saya juga perasaan. setelah kerja habis sonde hubungi lagi,” katanya.

Menurut Hermanus, pihaknya telah melakukan pendampingan secara intensif selama proses distribusi, bahkan stafnya yang bernama Adi Nunuhitu terus berkoordinasi dengan kontraktor. Namun, ia menyayangkan kurangnya penghargaan dari pihak pelaksana.

Hermanus menambahkan, ia enggan menghubungi kontraktor setelah pekerjaan dianggap selesai untuk menghindari persepsi negatif. Ia juga mengaku telah berulang kali menggunakan uang pribadi untuk menutupi kekurangan dalam kasus-kasus serupa.

“Saya ambil uang pribadi lalu beli kasih orang, kalau saya telpon kontraktor informasi diluar bilang kita minta uang pada hal kita kasih tahu fakta yang sebenarnya,” jelasnya.

Kasus ini mulai terungkap dari keluhan seorang penerima bantuan, Yusuf Manu, warga Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya, yang belum menerima haknya hingga September 2025.

Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Mikael Manu, membenarkan bahwa Yusuf Manu adalah salah satu penerima dari alokasi 50 ekor anakan babi yang berasal dari Pokirnya. Menurut Mikael, kontraktor menyerahkan bantuan dalam dua tahap, yakni 30 ekor dan 20 ekor. Namun, satu ekor dari tahap kedua ditolak karena tidak memenuhi syarat (kecil dan kurus) dan belum diganti hingga kini.

Selain itu, anggota DPRD lainnya, Junus Panie, mengakui dari alokasi 15 ekor anakan babi dari Pokirnya, baru 10 ekor yang diterima dan telah diserahkan kepada warga.

Baca Juga:  Penahanan Tidak Didasarkan Bukti, Eks Bupati Kupang ajukan Praperadilan terhadap Kejati NTT

Hingga berita ini diturunkan, masih terdapat 11 dari 13 anggota DPRD yang memiliki Pokir di Dinas Peternakan yang belum berhasil dikonfirmasi. Sementara itu, 12 anggota DPRD lainnya yang Pokirnya berada di Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian juga belum dapat dihubungi. Hasil konfirmasi lebih lanjut akan diberitakan pada pena-emas.com dalam edisi berikutnya. (Pena-emas)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terbaru

Advertorial

Daftar Lengkap 9 Pejabat Baru Hasil Pelantikan Bupati Rote Ndao

Tuesday, 28 Apr 2026 - 12:15