SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara untuk Lima orang Kepala Desa Defenitif
Kelima Kepala Desa yang diberhentikan sementara dari jabatan selama 6(enam) bulan adalah Kepala Desa Sanggandolu, Semuel Haning, Kepala Desa Oelunggu John Baidenggan, Kepala Desa Sakubatun Jermias Mbori, kepala Desa Dalekesa Aryanto Pandie dan Kepala Desa Kolobolon Ezaf Mbuik
Hal ini diakui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Petson S. Hangge, S.Sos usai pelantikan tiga Penjabat kepala Desa di Kantor Camat Rote Barat Laut, Selasa (08/10/2025)
“Ya, Pak Bupati sudah terbitkan SK pemberhentian Sementara untuk Lima Kepala Desa Definitif,” kata Petson Hangge
Dikatakan Petson Hangge pemberhentian sementara Para kepala Desa ini atas tindak-lanjut dari hasil temuan audit Inspektorat dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 beberapa waktu lalu
“Mereka diberhentikan sementara, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan hasil temuan, kalau selama enam bulan sudah setor temuan dipertimbangkan untuk diaktifkan kembali,” ucapnya
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala Desa, Bupati telah mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) kepala Desa di lima tersebut yakni Handry Yunus Nappoe sebagai pelaksana tugas di Desa Sanggandolu, Johandry Paulus Lun di Desa Oelunggu, Thomy Messakh di Desa Sakubatun, Matheos Bessie di Desa Dalekesa, Maxs Dany Langga di Desa Kolobolon
Rincian temuan dugaan Korupsi di lima Desa tersebut yakni Desa Sakubatun senilai Rp. 206.858.218,50, Desa Sanggandolu dalam proses penyelesaian, Desa Kolobolon senilai rp 155.962.823,11, Desa Dalekesa senilai Rp. 66.138491,00 sudah setor Rp. 6.927.216,00, dan Des Kolobolon senilai Rp. 155.962.823,11 (tim/nasa)






