RDP, Bupati Henuk Tegaskan Tak Ada Klausul Akses Jalan Publik Lewat Lahan Kerja sama PT Bo’a Development

Avatar photo

Wednesday, 29 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO : Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H, menegaskan bahwa dalam dokumen kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan PT Bo’a Development, tidak terdapat klausul yang mengatur tentang akses jalan publik melalui lahan yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Paulus Henuk dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Rote Ndao pada Rabu (29/10/2025).

Rapat tersebut membahas polemik yang belakangan mencuat terkait tuduhan adanya penutupan akses jalan menuju kawasan wisata pantai melalui lokasi pengembangan milik PT Bo’a Development di Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat

“Prinsipnya, saya melihat pada dokumen dan regulasi yang saya pegang. Dalam perjanjian kerja sama itu tidak ada klausul yang mengatur tentang akses jalan publik melalui tanah yang dikerjasamakan,” tegas Bupati Henuk di hadapan pimpinan dan anggota DPRD

Bupati menambahkan, pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog dengan semua pihak untuk mencari solusi terbaik agar kepentingan masyarakat dan kelancaran investasi dapat berjalan beriringan.

“Pemerintah tentu berkomitmen menjaga kepentingan publik, tetapi kita juga harus menghormati ketentuan hukum dan perjanjian kerja sama yang sudah ada,” ujar Henuk.

RDP tersebut turut dihadiri Kapolres Rote Ndao dan manajemen PT Bo’a Development, masyarakat Desa Bo’a (tim/nasa)

Baca Juga: Kinerja Lurah Mokdale Di Rote Ndao Disoroti, "Tidak Sesuai Prosedur"
Baca Juga: Oknum Guru Di Rote Ndao “Enggan Bertanggungjawab" Anak Hasil Hubungan Gelap dengan Istri Orang
Baca Juga: Kuasa hukum Koperasi Bintang Rjawali ajukan Somasi, Pemred PenaNTT tegaskan itu Cacat Hukum

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru