Polres Rote Ndao Gelar 45 Adegan Rekontruksi Penembakan Istri Mantan Kades Oebela

Friday, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO – Dalam rangka Proses penyidikan Kasus Pidana Penembakan Di Desa Oebela Kecamatan Rote Barat Laut yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2019 yang merenggut nyawa Marince Ndun yang merupakan Istri Mantan Kepala Desa Oebela Marthen Luter Adu, Maka Polres Rote Ndao mengelar reka ulang atau Rekontruksi terjadinya kasus pidana pembunuhan berencana tersebut, jumat (29/11/2019).

Dalam reka ulang tersebut ada tiga orang yang dihadirkan sebagai tersangka yakni Suami Korban Marthen Luter Adu alias Luter (perencana) dan selingkuhannya Marthen Luter Adu yakni Belandina Henuk alias Dina (Perencana) dan Evrain Lau alias Eva selaku eksekutor yang menghabisi nyawa Korban dengan bidikan peluru senjata api rakitan miliknya.

Ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam adegan rekontruksi itu yakni Marthen Luter Adu dan Belandina Henuk berperan sebagai perencana dan Evrain Lau berperan sebagai Eksekutor dan ada sekitar 45 adegan rekontruksi yang di gelar

ketiga Tersangka memperagakan peran masing-masing dan untuk Korban di peragakan oleh peran pengganti oleh seorang Polwan yang bernama Novita M zakarias, Tersangka Marthen Luter Adu di Perankan Oleh anggota bernama Viktor D Sari dan Tersangka Belandina Henuk dan Evrain Lau memperagakan sendiri perannya masing-masing.

Sesuai Pantauan SINDONTT.COM adegan rekontruksi dimulai dari tempat perencanaan pembunuhan di rumah milik Sarah Adu Yakni Pada bulan Maret 2019 Tersangka Marthen Luter  Adu dan Tersangka Belandina Henuk bertemu di rumah Sarah Adu dan bersepakat mencari pembunuh Bayaran untuk menghabisi nyawa Korban Marince Ndun agar hubungan asmara mereka berjalan sesuai rencana.

Kemudian Adegan berikutnya berpindah Kerumah Tersangka Belandina Henuk yakni pada bulan Mei 2019 Tersangka Evrain Lau pergi meminjam uang di Rumah Tersangka Belandina Henuk lalu Tersangka Evrain Lau ditawari Tersangka Belandina henuk untuk membunuh korban dengan Bayaran Rp 18 Juta, Setelah itu Tersangka Belandina Henuk meminta Bantuan Saksi Felipus Bala mengantarkan Tersangka Evrain Lau ke Oebela untuk melihat Rumah Milik Korban Marince Ndun, kembalinya Tersangka Evrain Lau Ke rumah Tersangka Belandina Henuk lalu Belandina Henuk memasukan uang Rp 18 Juta dikantung Plastik lalu membuang uang yang terisi dalam Plastik tersebut dibuang disamping Rumah kemudian Tersangka Evarain Lau mengambil uang tersebut dan kembali Kerumahnya di Desa Mundek,

Baca Juga:  Siswa SD Inpres Holulai terima Bantuan dari Komunitas Peduli Pendidikan Wilayah Rote Ndao

Adegan Selanjutnya pada awal bulan Juli 2019 Tersangka Evrain Lau pergi mengajak Saksi Eliasar Filli untuk pergi meminjam uang di Tersangka Belandina Henuk di Oelufa Desa Oebela namun dalam perjalanan Tersangka Evrain Lau dan saksi Eliasar Filli bukan menuju rumah Tersangka Belandina Henuk tapi mereka menuju ke rumah Korban di Desa Oebela dan sesampainya di Rumah Korban Tersangka Evrain Lau meminta Saksi Eliasar Filli membunuh Korban supaya uang yang rencananya dipinjam akan berikan sebagai imbalan,dan Tersangka Evrain Lau sempat mengangkat tubuh saksi Eliasar Filli untuk melihat Korban dalam kamar lewat Jendela namun Saksi Eliasar Filli menolak membunuh Korban, kemudian mereka batal membunuh Korban lalu Tersangka Evrain Lau dan  saksi Eliasar Filli meninggalkan rumah Korban dan bertemu dengan Tersangka Belandina Henukh di Oelufa lalu Tersangka Belandina Henuk memberikan mereka berdua uang senilai Rp  200.000 setelah itu mereka kembali Kerumah masing-masing di Desa Mundek.

kemudian pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 wita Tersangka Belandina Henuk pergi Kerumah Sarah Adu di Desa Oebela dan Tersangka Marthen Luter Adu menyampaikan kepada Tersangka Belandina Henuk bahwa hubungi Tersangka Evrain Lau, sebantar sore eksekusi Korban sudah, kemudian Sorenya Tersangka Belandina Henuk menelepon Tersangka Evrain Lau dan menyampaikan kalau bisa sebantar sore datang ke oebela sudah, Setelah sorenya selesai iris Tersangka Evrain Lau Evrain Lau mengambil senjata api miliknya lalu mengisi peluru, kemudian berjalan menuju Oebela dan saat dekat Rumah Korban tiba-tiba Tersangka Marthen Luter Adu (Suami Korban) memanggil dan menghampiri Tersangka Evrain Lau dan menyampaikan bahwa setelah menembak jangan menyebut namanya dikarenakan Korban merupkan istri sahnya, setelah itu Tersangka Evrain Lau berjalan kearah samping tembok dan meletakan Ujung senjata pada kuseng Jendela kemudian melihat Korban duduk diatas kursi lalu Tersangka Evrain Lau menembak senjatanya kearah Korban dan setelah menembak Korban Tersangka Evrain Lau lari Kembali Kerumahnya di desa Mundek,
setelah itu Tersangka Evrain Lau menelepon Tersangka Belandina Henukh dan menyatakan sudah selesai,kemudian keesokan harinya tanggal 21 Agustus 2019 Sekitar Pukul 07.00 wita Tersangka Evrain Lau menelepon Tersangka Belandina Henuk dan menanyakan Tersangka Belandina Henuk sudah pergi melayat di rumah duka atau belum lalau Tersangka Belandina Henuk menjawab dirinya belum pergi melayat,

Baca Juga:  Dinas PMD diminta tangani masalah pilih ulang BPD, agar tidak berdampak pada Pilkades di Rote Ndao

Sebagaimana diketahui ketiga Tersangka di Jerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP yang berbunyi Barang siapa menghabisi nyawa orang Lain dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana mati atau penjara seumut hidup atau sekurangnya 20 tahun penjara.

Rekontruksi tersebut dihadiri Oleh Waka Polres Rote Ndao Kompol Lukas L Malana, Kasat Reskrim Iptu Wahyu A.A Septyan, Kasat Sabara Iptu Yohanis Suri, Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Yemas James Mbau dan dikawal ketat oleh aparat Polres Rote Ndao, dan ketiga Tersangka didampingi dua orang penasihat hukum Yakni Yesaya Dae Panie dan Amos Lafu,(Nasa)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru