SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao akhirnya turun tangan membongkar blokade jalan menuju PT Bo’a Development di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Langkah tegas ini dilakukan setelah kelompok yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) memblokir akses tersebut beberapa waktu lalu.
Pembongkaran blokade dilakukan pada hari ini Rabu (20/11/2025) menggunakan alat berat jenis wheel loader, dengan pengawalan ketat aparat TNI dan Polri, Pemerintah Desa Bo’a serta sejumlah warga turut hadir memantau jalannya pembukaan akses jalan tersebut.
Material yang menumpuk di ruas jalan langsung dibersihkan, sehingga akses transportasi darat kini kembali normal dan dapat dilalui masyarakat umum.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao, Nyongki F. Ndoloe, S.H., yang memimpin langsung proses pembongkaran, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban membuka kembali fasilitas umum yang ditutup secara sepihak.
“Alasan dibongkarnya blokade jalan di ruas jalan Bo’a itu karena fasilitas umum yang diblokade. Maka wajib hukumnya bagi pemerintah daerah untuk membukanya,” tegas Nyongki
“Blokade itu dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang menamakan diri GEMAP. Tindakan itu menyalahi aturan,” lanjut Nyongki
Meski demikian, Nyongki menekankan bahwa pemerintah tetap menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, selama tidak melanggar ketentuan hukum.
“Kebebasan berpendapat diakui undang-undang, tetapi tindakan lanjutan yang bertentangan dengan aturan tidak bisa kita kompromi,” ujarnya.
Ia juga menampik anggapan bahwa langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada perusahaan.
“Tidak ada keberpihakan pemerintah kepada perusahaan. Dalam membangun daerah, ada tiga stakeholder utama: pemerintah, swasta, dan masyarakat. Semuanya harus berjalan bersama,” jelasnya.
Menurut Nyongki, kawasan Bo’a merupakan wilayah wisata yang harus dijaga kenyamanan dan ketertibannya. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah desa dan kecamatan telah melakukan pendekatan persuasif kepada massa aksi, namun tidak mendapat respon.
“Pendekatan persuasif sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan Rote Barat, namun tidak diindahkan oleh kelompok yang melakukan aksi. Karena itu, kewenangan dikembalikan ke pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas,” kata Nyongki.
Ia berharap kehadiran pemerintah dapat menjadi jembatan kepentingan antara masyarakat dan pihak swasta.
“Pemerintah hadir untuk kepentingan bersama pro masyarakat dan juga pro swasta selama untuk pembangunan daerah,” tuturnya (tim/nasa)






