SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Aksi demonstrasi yang digelar kelompok Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) di depan Kantor Bupati Rote Ndao pada Jumat (21/11/2025) memunculkan sorotan baru
Pasalnya, kelompok yang dipimpin koordum Hendra Hangge itu diduga tidak terdaftar secara resmi sebagai organisasi kemasyarakatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rote Ndao.
Aksi tersebut hanya diikuti oleh sekitar belasan orang yang mengatasnamakan GEMAP, pada hal di surat pemberitahuan ke Polres Rote Ndao dengan estimasi masa yang hadir 1.000 orang
Namun, menurut Sekretaris Kesbangpol Rote Ndao, Nusry Efraim Zacharias, SE, kelompok ini tidak memiliki legalitas sebagai organisasi yang terdaftar
“GEMAP tidak terdaftar di sini,” ujar Nusry,” ujarnya
Dalam keterangannya, Nusry menegaskan bahwa secara aturan, aksi dari organisasi yang tidak terdaftar dapat dibubarkan atau diusir, namun kewenangan tersebut berada di tangan aparat kepolisian.
“Mereka sebenarnya kita usir dari sini, hanya saja tindakan itu harus dari kepolisian,” ungkapnya
Ia juga memastikan bahwa pihaknya telah menyampaikan data lengkap terkait seluruh ormas yang terdaftar di Kesbangpol kepada pihak kepolisian sebagai dasar penanganan selanjutnya
“Total Keseluruhan, 43 Organisasi
Yayasan: 17 terdiri dari daftar mulai Yayasan Al Arief Cendekia Rote hingga Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia) dan Jumlah LSM/NGO & Organisasi Lainnya: 26 Terdiri dari daftar mulai Surf Aid hingga Paguyuban Atoin Meto,” tegas Nusry Zacharias (tim/nasa)






