SINDONTT.COM – KUPANG
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H bersama seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait persiapan tempat atau lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Kupang, Senin (25/12/2025)
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung bersama para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, serta Gubernur NTT, dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Bupati Paulus Henuk menjelaskan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menyambut pemberlakuan pidana kerja sosial yang mulai efektif pada 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pidana kerja sosial adalah terobosan penting dalam sistem pemidanaan nasional. Pendekatan ini lebih humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan,” ujar Paulus Henuk.
Ia menegaskan, salah satu manfaat utama penerapan pidana kerja sosial adalah mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, terutama untuk tindak pidana ringan. Selain itu, hukuman sosial memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat.
Menurutnya, melalui kerja sosial seperti membersihkan lingkungan, membantu fasilitas umum, atau kegiatan sosial lainnya, pelaku justru dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Di sisi lain, negara juga diuntungkan karena biaya pelaksanaan pidana kerja sosial jauh lebih efisien dibandingkan biaya pemeliharaan narapidana di lapas.
“Dengan reintegrasi sosial dan pembinaan melalui kerja sosial, diharapkan angka residivisme dapat ditekan. Ini sejalan dengan tujuan KUHP baru, khususnya Pasal 51, yakni memulihkan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat,” tambahnya.
Paulus Henuk menekankan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari hakim, jaksa, lembaga pemasyarakatan, pemerintah daerah, lembaga sosial, hingga partisipasi aktif masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Rote Ndao siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan efektif, terawasi, dan benar-benar membawa manfaat bagi keadilan sosial,” tegasnya.
Ia berharap, dengan langkah ini, pembangunan hukum di Indonesia semakin berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat (tim/nasa)






