SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Nama Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Stefanus Mbatu, menjadi sorotan publik usai kehadirannya sebagai saksi ade charge (meringankan) dalam sidang kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (12/2/2026)
Kehadiran Stefanus di ruang sidang dinilai bermasalah karena berlangsung pada jam dinas dan disebut-sebut tanpa sepengetahuan pimpinan langsungnya, Hal ini memicu penilaian bahwa tindakannya berpotensi melanggar etika dan disiplin ASN
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos menegaskan bahwa seorang ASN wajib menyampaikan kepada atasan apabila dipanggil sebagai saksi di pengadilan pada jam kerja
“Secara etika, kalau itu terjadi pada jam dinas, wajib menyampaikan kepada pimpinan bahwa pada jam dan tanggal tertentu dipanggil sebagai saksi. Kalau tidak ada informasi kepada atasan, itu yang menjadi persoalan,” tegas Petson Hangge
Menanggapi pernyataan tersebut, Stefanus Mbatu memilih tidak memberikan bantahan
Saat ditemui wartawan di salah satu rumah makan di Kota Baa, Jumat (13/2/2026), ia secara terbuka mengaku tidak bisa mengomentari pernyataan atasannya
“Kalau soal itu saya tidak bisa ini, komentar karena dari sisi pemerintah atasan dan bawahan, tidak etis juga saya memberikan tanggapan. Saya hanya bisa baca dan lihat saja. Terkait pernyataan Pak Asisten I saya tidak bisa berkomentar apa-apa. Saya sebagai bawahan tidak etis berikan tanggapan,” ujar Stefanus
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Stefanus tidak membantah penilaian yang disampaikan Asisten I, dan memilih untuk tidak memberikan klarifikasi ataupun sanggahan atas dugaan ketidaksesuaian etika tersebut
Sorotan terhadap Stefanus Mbatu semakin menguat karena posisinya sebagai ASN yang terikat aturan disiplin dan etika jabatan (tim/nasa)











