Polemik Kapal Ikan di Rote Ndao, Mantan Kadis : Hibah Murni dan kewenangan Kelompok

Monday, 11 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Rote Ndao Jermias Kotta menyebutkan bantuan Kapal penangkap ikan dari Kementerian maupun Provinsi dan Kabupaten untuk kelompok nelayan adalah hibah murni dan setelah dibuatkan berita acara penyerahan maka sudah menjadi kewenangan mutlak kelompok-kelompok nelayan.

Hal tersebut disampaikannya ketika menjawab wartawan belum lama ini terkait dugaan kesalahan prosedural yang dilakukan oleh Welem Paulus (WP) yang mengklaim dirinya sementara mengelola 30 unit kapal yang ditarik dari kelompok-kelompok nelayan di kabupaten Rote Ndao.

Jermias Kotta menjelaskan bahwa WP pernah memegang berkas dan mengatakan pihak Kemeterian telah memberikannya kewenangan untuk mengelola 6 unit Kapal bantuan KKP, namun kemudian kapal-kapal yang dikelola WP bertambah dari 6 unit kapal menjadi puluhan maka hal tersebut diluar sepengetahuan dirinya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kala itu.

“Waktu itu, Dia (Welem Paulus) panggil saya pada saat sidang DPRD di ruang komisi B, Dia bilang dari kementerian sudah kasih Dia kewenangan untuk kelola, jadi minta saya tanda tangan sebagai saksi tapi saya tidak mau, dengan alasan saya belum dapat petunjuk dari kementerian bahwa kementerian menunjuk dirinya (WP) untuk kelola kapal tersebut,” jelas Jermias Kotta.

Ditambahkan Kotta, kapal-kapal yang dimaksud ada 6 unit bukan 5 unit seperti yang diberitakan sebelumnya, yakni satu unit di Papela kecamatan Rote Timur, satu unit di Metina kecamatan Lobalain, satu unit di Oelaba kecamatan Rote Barat Laut, satu lagi di Deranitan kecamatan Rote Barat Daya, satu unit di pulau Nuse kecamatan Ndao Nuse dan satu unit di Pulau Ndao kecamatan Ndao Nuse.

“Setau saya ada 1 atau 2 unit yang di Papela awalnya dorang sewakan ke orang perusahaan untuk dikontrak, namun kemudian datang orang dari kementerian akhirnya pihak kementerian buatkan berita acara untuk dikontrakan ke sesama nelayan di Kupang bukan untuk ke pihak ketiga, artinya sesama nelayan kontrak boleh tapi untuk ke pihak ketiga tidak boleh,” imbuh Kotta.

Baca Juga:  Belum Habis, DPRD Segera RDP Proyek 2021 Senilai Rp 10,015 Miliar di RSUD Baa

Untuk diketahui sebelumnya, Welem Paulus ketika dikonfirmasi dikediamannya pada bulan Desember 2020 mengatakan, dirinya tidak tahu kapal-kapal penangkap ikan tersebut milik siapa, tapi sepengetahuannya adalah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ia mengatakan informasi yang didapatkan pihaknya bahwa kapal-kapal tersebut berjumlah lebih kurang 50 unit yang katanya mau dialihkan keluar daerah, lalu kemudian ada petugas yang datang mengaku dari kementerian, ketika dirinya melihat persyaratan yang disodorkan terhadap dirinya, maka dirinya memenuhi persyaratan yang dimaksud untuk mengelola kapal-kapal tersebut. Karena dirinya mempunyai koperasi dan setelah diperiksa seluruh administrasi koperasinya maka dirinya dipercayakan untuk mengelola kapal-kapal tersebut.

“Ini kapal sudah saya punya jadi silakan bilang saya menipu atau menyalahi aturan sudah saya punya,saya ada 30 unit kapal,” ucap WP.

Ia menambahkan, pihak kabupaten dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Rote Ndao tidak memperhatikan kapal-kapal tersebut, bahkan diriya telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk memperbaiki kapal-kapal tersebut dan Ia telah memberikan beberapa unit kepada nelayan untuk dikelola secara baik. (RadarNTT)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru