Kades Mukekuku berlakukan Sanksi bagi Penambang Pasir ilegal

Avatar photo

Monday, 11 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Maraknya penambangan pasir secara ilegal (ilegal mining) di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur beberapa tahun terakhir ini mengakibatkan abrasi pantai yang sangat besar, terjadinya kerusakan sejumlah infrastruktur seperti jalan yang berlubang serta adanya pengeluhan masarakat setempat adanya debu yang selalu di hirup oleh anak -anak

“Karena itu pemerintah Desa Mukekeku menggelar kesepakatan bersama pada senin 20 september 2021 di kantor Desa Mukekuku Yang dihadiri langsung  para pengumpul pasir, para pemilik kendaraan roda empat, para Maneleo dan tokoh masarakat” Kata Kepala Desa Mukekeku Desri Hengkimus Suki ketika ditemui pada hari rabu (6/10/2021)

Bengkimus suki menjelaskan pertemuan tersebut  menghasilkan enam poin kesepakatan

1. tidak mengijinkan adanya kegiatan tambang pasir di Desa Mukekuku

2. apabila kedapatan pihak yang melakukan kegiatan tambang dan angkut /muat pasir maka akan di berikan sanksi terhadap pengumpul serta angkutan /mobil sebesar Lima juta rupiah ,

3. bagi angkutan yang kedapatan mengangkut atau membawa pasir stapel yang tidak mempunyai ijin yang keluar  dari Desa Mukekuku akan di kenakan sangsi dua juta lima ratus

4. apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar sanksi atau denda sesuai kesepakatan ini maka akan di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

5. di bentuk tim pengawas yang terdiri dari pemerintah Desa Mukekuku, pihak keamanan dan masarakat setempat

6. Biaya Tim pengawas didapat dari poin dua dan tiga kesepakatan ini, dan bagi yang menangkap diberi upah sebesar satu juta rupiah dan sisanya akan dimasukkan ke buku khas yang relevan untuk penanganan masalah pasir

Menurut Hengkimus pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, agar segera dibentuk Peraturan Desa tentang kesepakatan tersebut

“kedepannya kami akan berkoordinasi dengan Pemda Rote Ndao dalam hal ini biro hukum untuk di buat dalam bentuk Peraturan Desa”, Ucapnya

Ketika ditemui secara terpisah, Bhabinkamtikmas Desa Mukekuku BRIPTU Amandus Mario mengatakan saat rapat dirinya hadir sebagai bhabinkamtikmas untuk menyampaikan himbawan terkait dengan ada penambangan pasir yang selama ini marak di lakukan oleh masarakat Desa binaannya

“Pada dasarnya satu kegiatan atau aktifitas yang di lakukan tanpa di dasari oleh dokumen /ijin yang jelas itu di katakan ilegal atau bodong sehingga saya menyampaikan kepada masarakat saat rapat,”, ujar Mario (Roteterkini/Tim)

Baca Juga: Aksi Demo Tidak Bisa Bebaskan Tersangka Mus Frans, Harus Proses Praperadilan
Baca Juga: Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Baca Juga: Polres Rote Ndao Serahkan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Kepada Kejaksaan

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru