Kades Mukekuku berlakukan Sanksi bagi Penambang Pasir ilegal

Avatar photo

Monday, 11 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Maraknya penambangan pasir secara ilegal (ilegal mining) di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur beberapa tahun terakhir ini mengakibatkan abrasi pantai yang sangat besar, terjadinya kerusakan sejumlah infrastruktur seperti jalan yang berlubang serta adanya pengeluhan masarakat setempat adanya debu yang selalu di hirup oleh anak -anak

“Karena itu pemerintah Desa Mukekeku menggelar kesepakatan bersama pada senin 20 september 2021 di kantor Desa Mukekuku Yang dihadiri langsung  para pengumpul pasir, para pemilik kendaraan roda empat, para Maneleo dan tokoh masarakat” Kata Kepala Desa Mukekeku Desri Hengkimus Suki ketika ditemui pada hari rabu (6/10/2021)

Bengkimus suki menjelaskan pertemuan tersebut  menghasilkan enam poin kesepakatan

1. tidak mengijinkan adanya kegiatan tambang pasir di Desa Mukekuku

2. apabila kedapatan pihak yang melakukan kegiatan tambang dan angkut /muat pasir maka akan di berikan sanksi terhadap pengumpul serta angkutan /mobil sebesar Lima juta rupiah ,

3. bagi angkutan yang kedapatan mengangkut atau membawa pasir stapel yang tidak mempunyai ijin yang keluar  dari Desa Mukekuku akan di kenakan sangsi dua juta lima ratus

4. apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar sanksi atau denda sesuai kesepakatan ini maka akan di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

5. di bentuk tim pengawas yang terdiri dari pemerintah Desa Mukekuku, pihak keamanan dan masarakat setempat

6. Biaya Tim pengawas didapat dari poin dua dan tiga kesepakatan ini, dan bagi yang menangkap diberi upah sebesar satu juta rupiah dan sisanya akan dimasukkan ke buku khas yang relevan untuk penanganan masalah pasir

Menurut Hengkimus pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, agar segera dibentuk Peraturan Desa tentang kesepakatan tersebut

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Tersangka Mus Frans Keliru, Bukan Ajang Uji Materi Perkara

“kedepannya kami akan berkoordinasi dengan Pemda Rote Ndao dalam hal ini biro hukum untuk di buat dalam bentuk Peraturan Desa”, Ucapnya

Ketika ditemui secara terpisah, Bhabinkamtikmas Desa Mukekuku BRIPTU Amandus Mario mengatakan saat rapat dirinya hadir sebagai bhabinkamtikmas untuk menyampaikan himbawan terkait dengan ada penambangan pasir yang selama ini marak di lakukan oleh masarakat Desa binaannya

“Pada dasarnya satu kegiatan atau aktifitas yang di lakukan tanpa di dasari oleh dokumen /ijin yang jelas itu di katakan ilegal atau bodong sehingga saya menyampaikan kepada masarakat saat rapat,”, ujar Mario (Roteterkini/Tim)

Berita Terkait

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit
Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Sunday, 27 September 2026 - 21:57

Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume

Sunday, 27 September 2026 - 18:32

SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Berita Terbaru