SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao memutuskan memberikan Penangguhan Penahanan kepada tersangka Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans yang di tahan di ruang tahanan Polres Rote Ndao beberapa waktu lalu
Mus Frans ditahan sebagai tersangka penyebaran Berita Bohong yang dilaporkan oleh PT Bo’a Development
Samsul Bahri selaku kuasa pelapor dari PT Bo’a Development kepada wartawan, Sabtu (13/9/20259 mengatakan pihak PT. Bo’a Development berkomitmen untuk menjunjung tinggi hukum dan menghormati seluruh proses yang berlaku
“Pada intinya, keputusan penahanan maupun penangguhan bukan merupakan kewenangan kami,” kata Samsul Bahri
Menurutnya, perusahaan PT. Bo’a Development selaku pelapor berharap penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan adil, transparan, dan profesional, tanpa adanya intervensi ataupun tekanan dari pihak manapun
“tentu berharap agar proses hukum dijalankan sesuai aturan tanpa dipengaruhi tekanan dari kelompok tertentu,” ucapnya
Samsul Bahri mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi yang tidak faktual
“Kami harap masyarakat juga bisa menyeleksi informasi yang faktual secara cermat dan tidak mudah termakan provokasi,” ujarnya
Penangguhan Penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka dari ruang tahanan sebelum masa penahanannya selesai
penahanan ini terdapat pada KUHAP Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, “Berdasarkan permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya masing-masing dapat melakukan penangguhan penahanan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan (tim/nasa)






