PT. Bo’a Development Hormati Keputusan Proses Hukum Tersangka Mus Frans di Polres Rote Ndao

Avatar photo

Saturday, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao memutuskan memberikan Penangguhan Penahanan kepada tersangka Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans yang di tahan di ruang tahanan Polres Rote Ndao beberapa waktu lalu

Mus Frans ditahan sebagai tersangka penyebaran Berita Bohong yang dilaporkan oleh PT Bo’a Development

Samsul Bahri selaku kuasa pelapor dari PT Bo’a Development kepada wartawan, Sabtu (13/9/20259 mengatakan pihak PT. Bo’a Development berkomitmen untuk menjunjung tinggi hukum dan menghormati seluruh proses yang berlaku

“Pada intinya, keputusan penahanan maupun penangguhan bukan merupakan kewenangan kami,” kata Samsul Bahri

Menurutnya, perusahaan PT. Bo’a Development selaku pelapor berharap penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan adil, transparan, dan profesional, tanpa adanya intervensi ataupun tekanan dari pihak manapun

“tentu berharap agar proses hukum dijalankan sesuai aturan tanpa dipengaruhi tekanan dari kelompok tertentu,” ucapnya

Samsul Bahri mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi yang tidak faktual

“Kami harap masyarakat juga bisa menyeleksi informasi yang faktual secara cermat dan tidak mudah termakan provokasi,” ujarnya

Penangguhan Penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka dari ruang tahanan sebelum masa penahanannya selesai

penahanan ini terdapat pada KUHAP Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, “Berdasarkan permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya masing-masing dapat melakukan penangguhan penahanan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan (tim/nasa)

Baca Juga: Polres Rote Ndao Fokus Tangani Tiga Kasus Menonjol, Tidak Ada Tebang Pilih
Baca Juga: Polres Rote Ndao diminta segera usut tuntas para Penimbun BBM
Baca Juga: Jumat Curhat, Masyarakat Dukung dan Apresiasi Progam Tim Serigala Polsek RBL, Batasi Pesta hingga pukul 24. 00 Wita

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru