Sakit di Penjara, Terdakwa Kasus Hoaks di Rote Ndao Dapat Penangguhan Penahanan

Avatar photo

Saturday, 20 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Di balik dinginnya tembok Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa, tersimpan kisah seorang terdakwa yang harus berjuang bukan hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga kondisi kesehatan yang melemahkan tubuhnya

Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait tuduhan penutupan akses jalan menuju kawasan wisata oleh PT Bo’a Development, sempat ditahan di Lapas Kelas III Baa guna mengikuti rangkaian persidangan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Rote Ndao

Namun, harapan untuk memperoleh keadilan harus berjalan berdampingan dengan realitas kondisi fisik yang menurun

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao pada Jumat (18/12/2025), majelis hakim yang mengadili perkara tersebut akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Erasmus

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa, Hariyadi N. Maikameng, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (20/12/2025), membenarkan adanya penangguhan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil karena kondisi kesehatan terdakwa yang tidak memungkinkan untuk tetap menjalani penahanan

“Penangguhan penahanan diberikan karena yang bersangkutan sedang sakit. Penyakitnya memang sudah bawaan dari luar sebelum masuk ke sini,” ujar Hariyadi

“Dari sini kami rekomendasikan penangguhan agar yang bersangkutan bisa berobat. Soal pemeriksaan lanjutan, nanti ditangani dokter. Kami di lapas tidak bisa memastikan secara detail karena dokter yang menangani,” jelasnya (tim/nasa)

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Segera Gelar Perkara Penculikan Perempuan

Berita Terkait

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Berita Terbaru