SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Jublina Libing atau yang akrab disapa Mama Dina secara tegas membantah keterangan yang disampaikan Eks Penjabat Kepala Desa (Kades) Bo’a Stefanus Mbatu dalam persidangan kasus Hoaks Terdakwa Erasmus Frans Mandato (Mus Frans) di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (12/2/2026)
Dalam surat pernyataan klarifikasi dan bantahan yang diterima wartawan, Jumat (13/2/2026), Jublina menyatakan bahwa keterangan Stefanus Mbatu yang menyebut dirinya pernah mengeluhkan penutupan jalan oleh PT Bo’a Development adalah tidak benar dan merupakan kebohongan
Jublina menegaskan bahwa dirinya tidak pernah datang, menghadap, ataupun menghubungi Stefanus Mbatu, baik saat yang bersangkutan menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Bo’a maupun setelahnya, untuk menyampaikan keluhan terkait penutupan akses jalan menuju pantai ataupun persoalan melaut
“keterangan seperti itu tidak benar dan merupakan kebohongan,” tegas Jublina
Ia juga menyatakan tidak pernah mengalami kesulitan melaut di Pantai Oemau maupun saat memetik biji lagundi (Ai Nela), serta tidak pernah mendapat larangan dari pihak keamanan PT Bo’a Development atau pihak lainnya
Sebagaimana diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) Stefanus Mbatu telah dihadirkan selaku saksi Ade Charge (meringankan)terdakwa Mus Frans (tim/nasa)

















