SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Sidang perkara dugaan penyebaran hoaks dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato atau yang dikenal dengan nama Mus Frans, kembali mengungkap fakta baru melalui keterangan ahli pertanahan dan administrasi, Henricus Rema
Keterangan ahli tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao, kamis (05/3/2026)
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan pandangan ahli terkait pembangunan jalan desa di atas tanah bersertifikat milik pribadi tanpa adanya hibah dari pemilik tanah
Menjawab pertanyaan itu, Henricus Rema menegaskan bahwa secara hukum tanah tersebut tetap menjadi milik pemegang Sertifikat Hak Milik
“Secara hukum, itu tetap milik pemegang Sertifikat Hak Milik,” ungkap Henricus di hadapan majelis hakim

Ia menjelaskan bahwa pembangunan menggunakan dana negara di atas tanah milik pribadi tanpa melalui prosedur pelepasan hak merupakan kesalahan administrasi berat dari pihak pemerintah
“Sebab walaupun pembangunan dilakukan dengan menggunakan dana negara di atas tanah pribadi tanpa prosedur pelepasan hak, itu adalah kesalahan administrasi berat dari pemerintah tersebut,” jelasnya
Dalam penjelasannya, Henricus juga menegaskan bahwa setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib memperhatikan status hukum tanah yang digunakan
Jika tanah tersebut merupakan milik pribadi, maka harus ada prosedur resmi seperti hibah, pelepasan hak, atau ganti rugi yang sah secara hukum
Tanpa prosedur tersebut, penggunaan tanah milik warga oleh pemerintah untuk pembangunan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari
Usai menyampaikan keterangan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, terdakwa tidak memberikan bantahan terhadap penjelasan ahli tersebut
“Yang saya ingat, saudara terdakwa tidak bantah,” ujar Henricus
Keterangan ahli ini dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa narasi-narasi yang selama ini disebarkan oleh terdakwa Mus Frans tidak memiliki dasar yang kuat
Dugaan hoaks yang berkembang sebelumnya bahkan disebut berdampak terhadap iklim investasi di Kabupaten Rote Ndao
Situasi tersebut juga diwarnai tekanan massa pendukung terdakwa pada sejumlah agenda persidangan
Sementara itu, sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan ulang pada 30 Maret 2026 mendatang (tim)












