Diduga Ubah Hasil Pemilihan, Pengurus Koperasi Swasti Sari Dilaporkan ke Polresta Kupang Kota

Avatar photo

Saturday, 2 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – KUPANG
Konflik internal yang mengemuka di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari kini memasuki babak serius, Sejumlah pengurus, termasuk Wilhelmus Geri, resmi dilaporkan ke Polresta Kupang Kota atas dugaan pelanggaran hukum terkait penetapan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025

Laporan tersebut dilayangkan oleh anggota koperasi, Yohanes F.R. Laga Tapobali alias Jefri Tapobali

Jefri Tapobali menilai telah terjadi penyimpangan dalam proses penetapan pengurus. Ia menduga hasil keputusan yang diumumkan tidak mencerminkan hasil pemilihan yang sah dalam forum RAT ke-37 yang digelar di Hotel Harper Kupang pada 26 Juni 2026

Didampingi tim kuasa hukum, Jefri mendatangi Mapolresta Kupang Kota sekitar pukul 15.30 WITA. Tim hukumnya terdiri dari Ferdinandus Hilman, S.H., Leo Tata Open, S.H., Agustinus Tuber Kain, S.H., Mariano Mediantara Aman, S.H., dan Jimmy Lasibey, S.H

Kuasa hukum pelapor, Ferdinandus Hilman, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan kuat adanya manipulasi terhadap hasil keputusan tertinggi dalam koperasi

“Kami melihat ada indikasi perubahan hasil yang sudah diputuskan melalui mekanisme pemilihan. Ini bukan hal sepele, karena menyangkut legitimasi kepemimpinan,” tegasnya, Kamis (1/5/2026)

Sorotan utama mengarah pada dokumen penetapan hasil RAT yang menetapkan Wilhelmus Geri sebagai Ketua Pengurus. Dokumen tersebut diduga cacat prosedur karena tidak ditandatangani oleh panitia pemilihan, sebuah kejanggalan yang dinilai fatal dalam sistem demokrasi koperasi

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara

Jefri Tapobali secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai proses RAT yang seharusnya menjadi ruang kedaulatan anggota justru ternodai oleh dugaan praktik yang tidak transparan

“Ini bukan sekadar soal kalah atau menang. Ini soal integritas proses. Ada hal-hal yang patut diduga tidak berjalan secara jujur dan terbuka,” ujarnya dengan nada tegas

 

 

Ia bahkan mencurigai adanya kesepakatan tertentu di balik layar yang berpotensi memengaruhi hasil akhir penetapan pengurus, sehingga menggerus prinsip demokrasi yang menjadi fondasi koperasi

Langkah hukum yang ditempuh, lanjutnya, merupakan upaya untuk membongkar fakta dan mengembalikan marwah koperasi sebagai lembaga yang berpijak pada kepercayaan anggota

“Kalau dibiarkan, ini bisa merusak kepercayaan anggota secara luas. Kami ingin semuanya terang, tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya

Kini, publik menanti langkah aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Transparansi dan profesionalisme penegak hukum menjadi kunci untuk mengurai polemik yang berpotensi mengguncang stabilitas internal koperasi besar di Nusa Tenggara Timur itu

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyimpangan dalam proses demokrasi, sekecil apa pun, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius (tim)

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Rote Ndao minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal
Baca Juga: HMI Hormati Kasus Pidana Hoaks, Tersangka Mus Frans, Jangan Menekan Lembaga Peradilan
Baca Juga: Dalil Gugatan Praperadilan Lemah, "Calon Tersangka Mus Frans Tidak Memiliki Hak Ajukan Bukti

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru