SINDONTT.COM – KUPANG
Konflik internal yang mengemuka di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari kini memasuki babak serius, Sejumlah pengurus, termasuk Wilhelmus Geri, resmi dilaporkan ke Polresta Kupang Kota atas dugaan pelanggaran hukum terkait penetapan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025
Laporan tersebut dilayangkan oleh anggota koperasi, Yohanes F.R. Laga Tapobali alias Jefri Tapobali
Jefri Tapobali menilai telah terjadi penyimpangan dalam proses penetapan pengurus. Ia menduga hasil keputusan yang diumumkan tidak mencerminkan hasil pemilihan yang sah dalam forum RAT ke-37 yang digelar di Hotel Harper Kupang pada 26 Juni 2026
Didampingi tim kuasa hukum, Jefri mendatangi Mapolresta Kupang Kota sekitar pukul 15.30 WITA. Tim hukumnya terdiri dari Ferdinandus Hilman, S.H., Leo Tata Open, S.H., Agustinus Tuber Kain, S.H., Mariano Mediantara Aman, S.H., dan Jimmy Lasibey, S.H
Kuasa hukum pelapor, Ferdinandus Hilman, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan kuat adanya manipulasi terhadap hasil keputusan tertinggi dalam koperasi
“Kami melihat ada indikasi perubahan hasil yang sudah diputuskan melalui mekanisme pemilihan. Ini bukan hal sepele, karena menyangkut legitimasi kepemimpinan,” tegasnya, Kamis (1/5/2026)
Sorotan utama mengarah pada dokumen penetapan hasil RAT yang menetapkan Wilhelmus Geri sebagai Ketua Pengurus. Dokumen tersebut diduga cacat prosedur karena tidak ditandatangani oleh panitia pemilihan, sebuah kejanggalan yang dinilai fatal dalam sistem demokrasi koperasi
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara
Jefri Tapobali secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai proses RAT yang seharusnya menjadi ruang kedaulatan anggota justru ternodai oleh dugaan praktik yang tidak transparan
“Ini bukan sekadar soal kalah atau menang. Ini soal integritas proses. Ada hal-hal yang patut diduga tidak berjalan secara jujur dan terbuka,” ujarnya dengan nada tegas

Ia bahkan mencurigai adanya kesepakatan tertentu di balik layar yang berpotensi memengaruhi hasil akhir penetapan pengurus, sehingga menggerus prinsip demokrasi yang menjadi fondasi koperasi
Langkah hukum yang ditempuh, lanjutnya, merupakan upaya untuk membongkar fakta dan mengembalikan marwah koperasi sebagai lembaga yang berpijak pada kepercayaan anggota
“Kalau dibiarkan, ini bisa merusak kepercayaan anggota secara luas. Kami ingin semuanya terang, tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya
Kini, publik menanti langkah aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Transparansi dan profesionalisme penegak hukum menjadi kunci untuk mengurai polemik yang berpotensi mengguncang stabilitas internal koperasi besar di Nusa Tenggara Timur itu
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyimpangan dalam proses demokrasi, sekecil apa pun, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius (tim)











