SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Penanganan kasus dugaan perusakan pintu gerbang Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao masih bergulir di Polres Rote Ndao
Namun di tengah proses penyelidikan tersebut, muncul perbedaan penekanan sikap dari dua pejabat daerah terkait laporan yang telah diajukan
Dimana, Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly, berharap laporan yang telah masuk ke Polres Rote Ndao dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Rote Ndao, Yesi Dae Panie, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab atas aset daerah yang rusak dan bukan untuk mencelakakan atau menjerat pihak tertentu
Peristiwa perusakan pintu gerbang DPRD Rote Ndao terjadi saat aksi massa pada April 2026, Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Rote Ndao oleh Sekwan DPRD Rote Ndao
Sekda Jonas Selly mengatakan pihaknya berharap laporan tersebut ditindaklanjuti aparat penegak hukum
“Ya, toh, kan sudah dilaporkan, harapannya diproses,” kata Sekda Jonas Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026)
Menurut Jonas, soal ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian
“Soal unsur pidananya seperti apa itu sudah urusan Polisi,” ujarnya
Ia juga meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada Polres Rote Ndao terkait perkembangan penanganan perkara tersebut
“Cek di polisi itu, kasusnya sudah dilaporkan oleh sekwan,” tegas Jonas
Sekretaris DPRD Yesi Dae Panie mengakui tak ingin Jerat Pelaku Perusakan Pintu Gerbang
Di sisi lain, Sekwan DPRD Rote Ndao, Yesi Dae Panie, justru menekankan bahwa laporan polisi yang dibuatnya bukan bertujuan untuk menjerat pihak mana pun
Menurut Yesi, sebagai pengguna barang dan pengelola aset daerah, dirinya memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kerusakan aset pemerintah yang terjadi saat aksi demonstrasi berlangsung
Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 17 April 2026
Saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Rote Ndao, Rabu (3/6/2026), Yesi mengaku hingga kini belum kembali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan sejak laporan dibuat
“Bukan untuk mau ser (celakakan) orang juga. Intinya hanya untuk antisipasi mereka kembali demo yang berikut, ada bukti bahwa aset yang rusak itu ada LP,” ungkapnya
Hingga saat ini, penyelidikan kasus dugaan perusakan pintu gerbang DPRD Rote Ndao masih berlangsung di Polres Rote Ndao (tim/nasa)










