Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Avatar photo

Monday, 15 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Reno Arianto Liu melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Surya NTT Perwakilan Rote Ndao. Dalam putusan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Rno, pengadilan menyatakan penyitaan uang sebesar Rp10,5 juta tidak sah dan memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan dalam waktu tiga hari

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan uang yang disita tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara pidana yang sedang berjalan

Ketua LBH Surya NTT sekaligus Ketua Tim Advokat dalam perkara tersebut, Adimusa Busimon Zacharias, SH, menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa negara tidak boleh menjalankan penegakan hukum dengan pola “tindak dulu, benarkan belakangan”.

“Negara tidak boleh bertindak dulu lalu mencari pembenaran hukum setelahnya. Setiap upaya paksa harus tunduk pada hukum sejak awal, bukan dibenarkan secara belakangan,” tegas Adimusa usai pembacaan putusan, Senin (15/6/2026)

Dalam perkara ini, Adimusa didampingi tim advokat LBH Surya NTT, yakni Valentino Mendellson Dethan, SH, Judid Kaioe Hasry Dite, SH, dan Canisius Ibu, SH., M.Hum

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan semakin kuatnya fungsi pengawasan pengadilan terhadap tindakan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025

“Ini bukan sekadar perkara satu orang. Ini soal bagaimana hukum membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang,” ujarnya

Penyitaan Tanpa Izin Dinyatakan Tidak Sah

LBH Surya NTT menjelaskan bahwa KUHAP 2025 mengatur setiap tindakan penyitaan wajib memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri. Jika dilakukan tanpa izin, maka penyitaan dinyatakan tidak sah, hasilnya tidak dapat dijadikan alat bukti, dan barang yang disita wajib dikembalikan kepada pemiliknya

Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao tersebut dinilai menjadi implementasi nyata dari prinsip due process of law yang mewajibkan setiap tindakan aparat dilakukan sesuai prosedur hukum.
Berpotensi Pengaruhi Perkara Pokok

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Berhasil Tangkap 2 orang Pelaku Pencurian Sapi

Adimusa menegaskan bahwa dampak putusan praperadilan tidak berhenti pada aspek prosedural semata. Menurutnya, putusan tersebut berpotensi mempengaruhi konstruksi pembuktian dalam perkara pokok yang dijadwalkan disidangkan pada 23 Juni 2026.
Ia menjelaskan, uang Rp10,5 juta yang kini dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti sebelumnya digunakan sebagai bagian dari konstruksi dugaan percobaan tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) maupun penipuan

“Ketika barang bukti dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, maka secara hukum barang tersebut harus dikeluarkan dari pembuktian. Ini bukan sekadar prosedur, tetapi menyentuh langsung konstruksi delik,” katanya

Menurut Adimusa, unsur keuntungan atau manfaat ekonomi yang menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana tersebut berpotensi menjadi lemah setelah alat bukti yang mendukungnya dinyatakan tidak sah

“Jika alat bukti utama sudah dinyatakan tidak sah, maka pertanyaannya sederhana, apa yang tersisa untuk membuktikan unsur delik?” ujarnya

Kasus Bermula dari Sopir Rental
Reno Arianto Liu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan percobaan TPPO dan penipuan setelah berinteraksi dengan seorang warga negara asing asal Uganda bernama Ronald Mongga Wani

Menurut keterangan kuasa hukum, hubungan antara Reno dan WNA tersebut bermula dari transaksi jasa rental kendaraan yang lazim. WNA itu diketahui datang ke Rote Ndao pada Januari 2026 dan menggunakan jasa Reno selama berada di wilayah Ba’a dan sekitarnya

Dalam perkembangannya, WNA tersebut disebut meminta bantuan untuk mencari perahu guna kegiatan memancing. Reno kemudian mempertemukannya dengan seorang warga yang diketahui memiliki perahu.

Namun, pihak LBH Surya NTT mempertanyakan konstruksi perkara yang justru menempatkan Reno sebagai tersangka, sementara pemilik perahu yang disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut tidak diproses hukum

Baca Juga:  Lawan Kadis Kesehatan, Pelayanan Buruk, Sekda Segara Panggil Direktur RSUD Baa

Kuasa hukum juga menyoroti penyitaan uang Rp10,5 juta yang menurut mereka merupakan pembayaran jasa rental dari WNA tersebut kepada Reno. Uang itu disebut telah berada dalam penguasaan penyidik sejak awal Februari 2026, sementara administrasi penyitaan baru dilakukan beberapa pekan kemudian

Menurut LBH Surya NTT, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan diajukannya praperadilan yang kini berujung pada putusan pengadilan yang menyatakan penyitaan tersebut tidak sah

Ajak Masyarakat Gunakan Hak Hukum

LBH Surya NTT mengajak masyarakat untuk tidak takut menggunakan mekanisme praperadilan apabila menemukan tindakan aparat yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Jika masyarakat melihat ada penyitaan, penetapan tersangka, atau tindakan paksa lainnya yang tidak sesuai prosedur, jangan diam. Uji di pengadilan. Itu bukan melawan hukum, tetapi menegakkan hukum,” tegas Adimusa

Ia menambahkan, putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum agar setiap tindakan dilakukan berdasarkan prosedur yang benar dan menghormati prinsip keadilan

“Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan prosedur. Justru prosedur itulah yang menjaga keadilan,” pungkasnya (tim/nasa)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak
Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku
Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Berita Terkait

Monday, 15 June 2026 - 15:58

Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Friday, 12 June 2026 - 15:32

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Thursday, 11 June 2026 - 21:03

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Berita Terbaru