Sidang ketiga Kasus Pembunuhan Istri mantan Kades Oebela di Tunda

Avatar photo

Monday, 10 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar Sidang Ketiga Kasus Penembakan yang menewaskan Istri Mantan Kepala Desa Oebela Marince  Ndun,Senin 10 Februari 2020.

Sidang dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao atas Eksepsi (keberatan) dari Kuasa Hukum terdakwa Belandina Henuk pada sidang sebelumnya mengalami Penundaan dan akan di gelar kembali Rabu,12 Februari 2020 Pasalnya ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Beaty D Simatauw,SH,MH selaku Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Pidana Pembunuhan Berencana tersebut sementara berhalangan

Rosihan Lutfi,SH salah satu hakim anggota dalam yang mengadili perkara pidana tersebut setelah membuka persidangan mengatakan sidang ditunda pasalnya Ketua Majelis Hakim berhalangan

“Untuk sidang dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum di Tunda pada hari Rabu 12 Februari 2020,dikarena Ketua Majelis Hakim berhalangan dan tidak bisa Hadir”, Kata Hakim Rosihan Lufhi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Rote Ndao

Sidang yang mengalami Penundaan tersebut dihadiri terdakwa Belandina Henuk didampingi Kuasa Hukum Amos A Lafu,SH dan Majelis Hakim hanya dihadiri dua Hakim anggota yakni Rosihan Lutfi,SH dan Abdi Ramansyah,SH  serta  Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao di Hadiri Jaksa Penuntut Umum Andri Kristanto,SH

Amos Lafu,SH selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Belandina Henuk kepada Wartawan mengatakan kliennya siap mengikuti semua tahapan Persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan harapan sidang biasa berjalan lancar dan cepat selasai supaya bisa terwujud keadilan dan Kepastian hukum bagi Kliennya
“kami berharap sidang berjalan lancar,Cepat selesai supya bisa terwujud Keadilan dan Kepastian Hukum bagi kliennya”,tegas Penasihat Hukum Amos Lafu,(SN/Nasa)

Baca Juga: Sidang Pleidoi Pembunuhan Berencana ditunda, Para Terdakwa terbukti langgar Pasal 340 KUHP
Baca Juga: Habis Anggaran 2021, Pembangunan Ruang Rawat Inap Anak RSUD Baa Rp 10,015 Miliar belum Selesai
Baca Juga: Proyek Dinas PKO Tutup Jalan Desa, Menuju Lokasi Pertanian, Ini Diduga Otak Oknum Kades Di Rote Ndao

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru