SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Dinas Kesehatan, Program, Pemenuhan Fasilitas Kesehatan Untuk UKM dan UKP Kewenangan Kabupaten Kota, Pekerjaan Pembangunan Ruang Rawat Inap Anak (DAK) dengan Nilai Kontrak Rp. 10,015,985,125.00, Meskipun berakhir masa kontrak kerja oleh Kontraktor Pelaksana (Penyedia), Cv. EUREKA , pada 31 Desember 2021 dari waktu pelaksanaan 148 hari kalender sejak 06 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,
namun hingga dengan Rabu (12/01/2022), pekerjaan belum juga terselesaikan meskipun sudah melewati waktu Kontrak,
Sesuai dengan nomor kontrak, SP.001/PPK-Dinkes/RRIA.RSUD/VIII/2021,
Untuk diketahui Konsultan Pengawas, Cv. Gunatama Desain, dan Konsultan Perencana, PT. Komindo Panorama Konsultan, Sumber Dana Alokasi Khusus(DAK)
Sesuai pantaun Media, Rabu (12/01/2022), Sekitar Pukul 11:30 Wita, dilokasi proyek sementara beraktifitas oleh parah pekerja sekalipun waktu kontrak telah berakhir sejak 31 Desember 2021,
Hingga dengan berita ini dipublikasikan, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana belum berhasil dikonfirmasi.

Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Adrianus Pandie yang hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, untuk dikonfirmasi, Ia mengatakan untuk sementara dirinya masih berada di dinas dan rencananya akan ke lokasi pembangunan untuk tinjau secara langsung dan setelah usai peninjauan lokasi proyek pembangunan ruang rawat inap anak (DAK), baru pihaknya memberikan stekmen. Pungkas AP, sapaan akrabnya, ( Tim)






