Pelaku Persetubuhan Anak di Rote Ndao Masih Buron

Avatar photo

Saturday, 26 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO – Kasus Persetubuhan anak di bawah umur kembali menimpan Seorang anak berinisial ” DN” yang berumur 9 tahun, (siswa kelas 2 SD) di Desa Dalek Esa, kec. Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao

kasus itu Dengan Laporan : Nomor: LP/ 20 / X / 2020 / NTT / RES RN/SEK RBD Kasus “Persetubuhan Anak Dibawah Umur”

sesuai laporan tersebut, dilakukan Penyelidikan oleh penyidik Polsek Rote Barat Daya dan diketahui pelaku berinisial “JA” namun saat ini pelaku masih Buron atau belum berhasil diamamankan Polisi dikarenakan setelah terjadinya kejadian pelaku melarikan diri dan kini masih dalam pencarian atau pengejaran Polisi

“pelaku masih Buron, setelah kejadian melarikan diri, masih dilakukan pencarian atau pengejaran oleh Polisi”,

kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo dalam rilisnya yang terima SindoNTT, Sabtu (26/09/2020)

menurut Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, Bahwa pada hari Kamis, 24 September 2020 sekitar pukul 20.00 wita, korban (DN) disuruh Ibunya untuk membeli kopi renteng (TOP KOPI).

Selanjutnya selang beberapa waktu kemudian usai membeli kopi korban kembali kerumah dalam keadaan menangis kemudian ibu bertanya  “kenapa lu menangis”, lalu korban mengatakan  “sakit perut”, kemudian ibunya bertanya “sakit di bagian mana”, dan saat mendapat jawaban tersebut, ibunya melihat terdapat lumurn darah pada celana yang digunakan oleh korban, Kemudian ibunya bertanya lagi  kepada korban “kenapa lu pung celana ada darah..?”, selanjutnya dijawab oleh korban “kak Ako perkosa beta, di hutan Tua Danor”.

menurut Anam Nurcahyo setelah ibunya Mendapat jawaban itu, ibunya langsung memberitahukan kepada Paulina Mesak (  Saudara kandungnya Pelaku ” JA) dan  kepada ketua RT  16 atas nama Marthen Langga, selanjutnya perbuatan itu langsung dilaporkan ke Polsek Rote Barat Daya untuk di Proses hukum, tegas Anam

Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak

dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta,(Nasa)

 

Baca Juga: Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Baca Juga: Tak ditemukan Alasan Pemaaf, Konflik Berkepanjangan, Terdakwa Mus Frans di Tuntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terbaru