Kuasa Hukum : Tersangka pengebom Ikan di Rote Ndao mencabut Keterangan

Avatar photo

Tuesday, 18 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Tersangka Kasus Pengebom Ikan di Perairan Kabupaten Rote Ndao di Desa Hundihuk yang berinisial “DB” yang di Tahan Penyidikan Polres Rote Ndao beberapa waktu lalau mencabut kembali  keterangannya yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya yang saat itu tidak di dampingi Kuasa Hukum.

tersangka DB berubah keterangan ketika menjalani Pemeriksaan tambahan di Polres Rote Ndao, Senin 17 Februari 2020 yang didampingi kuasa Hukumnya Ivan Valen Yosua Missa,SH dari Kantor Advokat Fransisco Bernando Bessi,SH,MH.

Ivan Valen Josua Missa usai mendampingi Kliennya DB untuk menjalani Pemeriksaan tambahan di Polres Rote Ndao, Senin (17/02/2020) Kepada wartawan mengatakan kliennya mencabut atau berubah keterangan ketika didampingi dirinya selaku Penasihat Hukum dengan alasan pada pemeriksaan sebelumnya tanpa di dampingi Kuasa Hukum, kliennya ditekan untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan

“Bahwa perubahan keterangan pada pemeriksaan hari ini,senin (17/02/2020) oleh karena pada pemeriksaan sebelumnya klien kami  (DB) merasa ditekan dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh klien kami”,ungkap Valan Yosua Missa

Menurut Valen Yosua Missa tidak semua keterangan kliennya mengalami perubahan,hanya ada sekitar 11 poin yang yang di cabut dan pihaknya berharap agar persoalan hukum yang dihadapi oleh kliennya, khusunya pada tingkat penyidikan di kepolisian bisa cepat selesai dan berjalan dengan baik sehingga kliennya bisa secepatnya mendapatkan kepastian hukum,ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumya, Polres Rote Ndao berhasil mengamankan seorang Pelaku Bom Ikan Ilegal yang berinisial DB di Desa Hundihuk Kecamatan Rote Barat Laut, Senin 03 Februari 2020 Sekitar Pukul 04.00 dini hari.

Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,S.IK,M.SI ketika menggelar Jumpa Pers di Mapolres Rote Ndao, Selasa (04/02/2020) mengatakan Kronologis kejadian tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat telah terjadi beberapa kali Penangkapan ikan ilegal dengan bahan peledak di sekitar Laut Dusun Hundihuk Barat yang dilakukan oleh sejumlah Nelayan, kemudian Sat Pol Air dan Reskrim Polres Rote Ndao turun ke Tempat Kejadian Perkara dan berhasil mengamankan seorang Pelaku yang berinisial “DB”

“sedangkan tiga orang lainnya yang berinisial “PK, MK, HR” melarikan diri dan masih dalam Pencarian Pihak Polres Rote Ndao”, Kata Kapolres Bambang Kepada Wartawan.

Menurut Kapolres Bambang motifnya adalah pelaku ingin mencari keuntungan dan Pelaku di jerat dengan undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang Barang siapa tanpa hak memasukan Ke Indonesia, membuat, menerima,mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api atau bahan peledak diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun, ujar Bambang.

Bambang menjelaskan selain Penahanan terhadap tersangka yang berinisial “DB” Pihak Polres Rote Ndao telah mengamankan sejumlah Barang Bukti yakni dua unit Kapal Perahu Motor, dua buah Kompresor, enam buah botol Bom ikan, dua buah kacamata selam, satu buah senter, satu unit Handphone redmi 6A, empat puluh enam bungkus korek api.

“Polres berhasil amankan seorang pelaku yang berinisial ” DB” dan sejumlah Barang Bukti tersebut “,ujarnya,(SN/Nasa)

Baca Juga: RDP, Bupati Henuk Tegaskan Tak Ada Klausul Akses Jalan Publik Lewat Lahan Kerja sama PT Bo’a Development
Baca Juga: Laporan Pencemaran Nama Baik Wartawan Oleh Bupati "Salah Sasaran"
Baca Juga: Mantan Direktur PDAM Rote Ndao Diduga "Gelapkan" Dana Kas Senilai Ratusan Juta

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru