Satgas BBM Rote Ndao tidak Memiliki Kewenangan Penegakan Hukum

Avatar photo

Tuesday, 3 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : AKBP Henry Eko Irawan

Foto : AKBP Henry Eko Irawan

ROTE NDAO, SINDONTT.COM – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, mendapat tanggapan dari Kapolres Rote Ndao, AKBP Henry Eko Irawan, S.I.K.

Kepada wartawan Kapolres Eko Irawan mengatakan satuan Tugas (satgas) BBM tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan hukum terhadap berbagai persoalan  BBM di Kabupaten Rote Ndao

“karena mereka tidak bisa melakukan penegakan hukum,” ujar Kapolres Henry Eko Irawan kepada wartawan, Senin (2/11/2026)

Kewenangan Penegakan Hukum di Aparat Penegak Hukum

Sebab, kewenangan tersebut berada pada institusi kepolisian atau aparat penegak hukum

“Satgas BBM Bentukan Bupati tidak ada korelasinya, namanya satgas itu harus dari kepolisian atau penegak hukum,” ungkapnya

Dalam susunan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Daniel W. Nalle ditetapkan sebagai penanggung jawab. Sementara tiga Asisten Sekda masing-masing menduduki posisi Ketua I, Ketua II, dan Ketua III.
Adapun Sekretaris I dijabat Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan Sekretaris II dijabat Kepala Bagian Perekonomian dan SDA.
Anggota satgas terdiri dari tiga Staf Ahli Bupati, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Kasat Pol PP, Kepala Bagian Hukum Setda, Plt. Inspektur Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Plt. Kepala Dinas Perikanan, Kepala Samsat, Kepala Syahbandar, serta Tim Media DPD SMSI Rote Ndao. (**)

Baca Juga:  Diduga Bermotif Asmara, dua Pria adu Jotos di Aula Kantor Camat Rote Barat Laut.

Berita Terkait

Dituding Posting Aneh-aneh, Salahkan Bupati, Di Polisi, Vina Tegaskan Tidak Pernah
Tindakan Anggota Satgas BBM Dilaporkan Ke Polisi, Jadi Bahan Evaluasi
Kapolres Eko Irawan : Satgas BBM Rote Ndao Tidak Ada Korelasinya
Memanas, Oknum Satgas BBM di Laporkan Ke Polres Rote Ndao, Gara-gara Kejahatan ini
Dinilai Tak Beretika, Warga Sangat Kecewa Dengan Sikap Satgas BBM, Sekda No Coment
Oknum Satgas BBM Diduga Tuduh Warga Desa Hundihuk Pencuri Minyak
Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak
Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 22:54

Dituding Posting Aneh-aneh, Salahkan Bupati, Di Polisi, Vina Tegaskan Tidak Pernah

Tuesday, 3 November 2026 - 12:28

Satgas BBM Rote Ndao tidak Memiliki Kewenangan Penegakan Hukum

Tuesday, 3 November 2026 - 00:14

Tindakan Anggota Satgas BBM Dilaporkan Ke Polisi, Jadi Bahan Evaluasi

Monday, 2 November 2026 - 18:58

Kapolres Eko Irawan : Satgas BBM Rote Ndao Tidak Ada Korelasinya

Monday, 2 November 2026 - 11:13

Memanas, Oknum Satgas BBM di Laporkan Ke Polres Rote Ndao, Gara-gara Kejahatan ini

Saturday, 31 October 2026 - 09:25

Dinilai Tak Beretika, Warga Sangat Kecewa Dengan Sikap Satgas BBM, Sekda No Coment

Friday, 30 October 2026 - 18:04

Oknum Satgas BBM Diduga Tuduh Warga Desa Hundihuk Pencuri Minyak

Tuesday, 27 October 2026 - 21:59

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak

Berita Terbaru