SINDONTT.ID, ROTE NDAO
Laporan pidana oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning – Bullu, SE sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/18/III/2020/NTT/RES ROTE NDAO tanggal 7 Maret 2020 terhadap. Hendrikus Wilhelmus Geli alias Pemimpin Redaksi Media Online beritantt.com di Polres Rote Ndao – NTT tidak bersentuhan langsung dengan sasaran tindakan melawan hukum.
Dugaan terhadap laporan tersebut adalah upaya mengkriminalisasi kerja Pers dan kemerdekaan pers sebagai pilar keempat dalam menopang jalannya control sosial menuju reformasi kemajuan bangsa.
Hal ini dilontarkan oleh Ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kabupaten Rote Ndao, Arkhimes Molle,SH,MA di Ba,a – Rote Ndao Sabtu 22/08/2020.
Arkhimes Molle (Pimpinan Redaksi pena-emas.com) ini mangatakan, upaya menjerat Wartawan melalui pasal pencemaran nama baik saat
menjalankan tugas mulia dan memberitakan amanat publik sebagaimana dalam pemberitaan media online beritanya.com edisi sekitar bulan Desember 2019 yang lalu dengan judul “Demi Suami, Bupati Rote Ndao Rela Korbankan APBD Rote Ndao TA. 2020″, itu tidak tepat sasaran.
Menurut “Memo” sapaan Jurnalis sejak 1998 ini berita dilangsir dan ditulis Pemred Media Online Beritantt.com Hendrik Geli menulis bahwa ” Dalam sidang terakhir yang dilaksanakan setelah kembali dari Konsultasi di Pemprov, Petrus Pelle Ketua Fraksi Demokrat Sejahtera mengatakan, apa yang dilakukan oleh Bupati menunjukkan kebobrokannya yang hanya mau memenuhi kepentingan suaminya ketimbang berpikir tentang kebutuhan masyarakat Rote Ndao.
Menurut Pelle, APBD yang dibahas berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat selama Tahun Anggaran 2020 nanti, untuk itu Bupati harus hilangkan kepentingan Pribadi mereka, dan jangan Paksakan Dewan Menyetujui anggaran yang tidak jelas outputnya”.
Kemudian ” Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk,
Paulus Menghimbau agar pemerintah berbesar hati untuk melanjutkan Persidangan sehingga tidak mengorbankan kepentingan Masyarakat Rote Ndao ditahun Anggaran 2020″
” Sementara itu Anggota Fraksi Hanura DPRD Rote Ndao Fecky Boelan meminta Bupati Paulina -Haning agar meninggalkan Egonya yang hanya mau mengutamakan kepentingan pribadinya
“Jangan hanya karena Suami punya kepentingan lalu korbankan masyarakat Rote Ndao” Kata Fecký”
Dari isi berita yang dikutip ini menunjukan bahwa judul berita yang ditulis tersebut bukan opini dan bukan karena unsur pendapat Hendrik Geli sebagai pimpinan media atau editor tetapi judul dan kata tersebut adalah bersumber dari Nara sumber yang kemudian dijadikan judul dalam berita. Mengapa Hendrik Geli yang diposisikan, ini tidak tepat. Tandas Arkhimes.
Selanjutnya. Dijelaskan pula, Sebagaimana Judul berita yang menjadi laporan “pencemaran” adalah tidak tepat karena sejak dimulainya kegiatan peliputan ditempat terjadinya pristiwa hingga pemberitaan oleh media online BeritaNTT.com tidak bertentangan dengan UU Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seperti yang diamanatkan oleh pasal 1 ayat 1 dimana wartawan dalam kegiatan jurnalistik dan penulisan berita dilengkapi data, nara sumber dan peliputan secara langsung.
Wartawan alias Hendrik Geli tidak melakukan tindakan melawan Undang undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Terhadap rujukan pengaduan atau Laporan pidana terkait pemberitaan yang diberitakan tidak ada unsur pemcemaran nama baik orang, pribadi jabatan dan institusi karena isi pemberitaan yang diberitakan adalah fakta lapangan yakni diruang sidang DPRD yang disebutkan oleh nara sumber.
Kemudian terkait dengan pemberitaan tersebut Pihak Pelapor telah menggunakan Hak Jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU Pers Nomor : 40 Tahun 1999 maka dengan sendirinya tidak lagi membutuhkan proses lebih lanjut dalam bentuk apapun terhadap pihak media.
Menurut Arkhimes Molle. Jenis berita yang ditulis adalah jenis berita langsung (Stright News) yakni laporan langsung suatu peristiwa dan hanya menonjolkan apa yang terjadi namun penulisannya mengandung unsur 5 W + 1H
Pemberitaan yang ditulis adalah fakta bukan opini Wartawan. “Wartawan berada di tempat kejadian dan melihat langsung peristiwa yang akan di beritakan
Wartawan yang menulis Berita tidak beropini karena dalam Jurnalistik ada tujuh kategori bentuk penulisan beropini yakni Tajuk,Karikatur,Pojok,Esai,Artikel, Kolom dan Surat Pembaca sedang yang diberitakan bukan salah satu dari ketujuh hal tersebut tetapi berita yang diberitakan berisikan pristiwa yang terjadi saat itu.
Selain itu, Teknik penulisan berita yang dipakai menggunakan jenis lead bersyarat (bermakna “Jika” dan Lead kausalitas bermakna “sebab” untuk itu sangat tidak tepat kalau Pelapor terkesan memvonis bahwa ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik hingga pencemaran nama baik yang lakoni pihak beritanya.com.
Dalam penulisan berita Wartawan menggunakan dan menempatkan fungsi lead atratif, Inroduktif dan Korelatif sehingga Judul perlu membangkitkan minat pembaca terhadap topik yang diangkat sehingga pokok persoalan yang dikupas bisa memberikan ruang tindak lanjut untuk itu tidak ada tuduhan yang tak berdasar terhadap orang atau individu. Jelas Memo.
Hal ini dengan Jelas dalam penulisan berita tersebut dalam teras berita Wartawan menempatkan pelaku pristiwa pada paragrap pertama diikuti nilai berita yang lebih penting, kapan, tempat,mengapa dan bagaimana terjadinya pristiwa.
Pada teras berita “Kontras” yang ditampilkan dalam penulisan wartawan adalah nilai yang berlawanan dengan pelaku/subjek peristiwa dan kutipan kalimat penting nara sumber serta memaparkan suasana/situasi tentang pristiwa yang terjadi. Karenanya tidak benar jika pelapor berpendapat kalau berita yang diberitakan merupakan sikap itikad buruk dan mencemarkan nama baik.
Penentuan “Judul berita” yang digunakan dalam pemberitaan oleh Wartawan adalah relevan – representative artinya berkaitan erat dengan pokok pesan yang diberitakan, mewakili dan mencerminkan lead/teras berita dan isinya sehingga berita berjudul
“Demi Suami, Bupati Rote Ndao Rela Korbankan APBD TA. 2020” tersebut tidak ada unsur pelanggaran kode etik Jurnalistik hingga tindakan pencemaran nama baik maupun penyerangan individu tertentu. Tegas.(Memo)






