Kades Oenggae di Vonis 10 hari Penjara dan pengawasan selama 3 bulan

Avatar photo

Friday, 11 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Kanit Reserse kriminal Polsek Pantai Baru Bripka Jefri Kapitan telah melimpahkan berkas perkara Kasus Tindak Pidana penghinaan atau Penganiayan Ringan dengan laporan polisi nomor : Lp/14/IX/2020/Ntt/res rnd/sek pantai baru, tgl. 03 september 2020, dengan pelapor atas nama Adi Kadek dan terlapor atas nama Marselinus Mesah Selaku Pj Kepala Desa Oenggae di Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao, hari ini Jumat 11 september 2020,

tindak pidana ringan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan Penuntut Bripka Jefri kapitan dan hakim ketua Atas Nama Indra Bima Swadana,SH.

Kapolsek Pantai Baru Iptu Kornelius Tuati ketika dihubungi SindoNTT membenarkan bahwa Kasus pidana ringan yang menjerat Pj Kepala Desa Oenggae tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Rote Ndao dan dalam amar putusannya Hakim menyatakan terdakwa Marselinus Mesah terbukti melakukan tindak pidana penghinaan atau penganiayaan ringan dengan di jatuhi hukuman kurungan penjara selama 10 (sepuluh) hari dengan masa pengawasan selama 3 (tiga) bulan sesuai rumusan pasal 352 KUHP

“Dihukum kurungan selama 10 hari dan pengawasan selama tiga bulan sesuai pasal 352 KUHP,  artinya terdakwa diawasi selam tiga bulan tidak boleh melakukan tindak pidana dan dalam persidangan tadi terdakwa tidak mengajukan banding”, ungkap Kornelius Tuati,(Nasa)

Baca Juga: Polres Rote Ndao Resmi Periksa Terlapor Kasus Pidana "Pengancaman"
Baca Juga: Kapolsek RBL Bentuk Tim "Serigala RBL", Siap Patroli Malam, Cegah terjadinya Kriminal, Miras di Tempat Pesta
Baca Juga: Polres Rote Ndao Kejar Buron Pemerkosa Gadis asal Kec. Lobalain

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru