Akun Facebook yang cemarkan Bupati dan Kapolres Rote Ndao di Lidik Polisi

Avatar photo

Thursday, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Aparat penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao tengah menangani sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, melalui media sosial (medsos) Facebook.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau, di ruang kerjanya, Kamis (17/09/2020).

Iptu Jems Mbau membenarkan bahwa ada sejumlah laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui Facebook yang dilaporkan ke Polres Rote Ndao.

Menurutnya, yang terakhir adalah postingan yang dilakukan dua akun Facebook pada Rabu (16/09/2020) dini hari, di mana postingan tersebut “mengandung unsur pencemaran dan sangat merugikan nama baik dua petinggi Kabupaten Rote Ndao, yakni Bupati dan Kapolres Rote Ndao”. tegas Yames Mbau

Menurut Iptu Jems, dalam menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik dua petinggi tersebut dan juga sejumlah laporan warga. maka aparat penyidik Satreskrim sementara melakukan penyelidikan dengan mentracking (menelusuri) pengguna akun yang memuat postingan pencemaran nama baik pelapor.

Ia menjelaskan, khusus terhadap dua akun yang memposting kata-kata yang mencemarkan nama baik dua petinggi Rote Ndao tersebut, pihaknya telah mengamankan dua pemilik akun yang lamannya digunakan, di mana satunya sendiri datang melaporkan kejadian itu di Mapolres, sementara yang satunya dijemput anggota dari kediamannya di Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Iptu Jems, keduanya mengaku tidak memposting sesuatu apapun, bahkan salah satunya sudah tidak memiliki hand phone lagi. Namun, penyidik sementara terus melakukan pengumpulan informasi dan mentracking pengguna medsos yang mengupload postingan tersebut, dan diketahui terakhir aktif berlokasi di sekitar Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.

“Upaya yang dilakukan tim Satreskim kemarin, sudah hampir menjurus ke titik terang. Ini hanya satu pengguna yang mengoperasikan dua akun tersebut, namun masih perlu didalami guna mengungkap pelaku (pengguna akun) yang memposting kalimat yang sangat tidak menyenankan dan menyerang pribadi orang lain,” katanya.

Iptu Jems menambahkan, ada juga laporan masyarakat yang sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim, dan saat ini sementara melengkapi berkas perkaranya.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi semua laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Facebook ini bisa terang benderang, sehingga kami bisa ungkapkan ke publik melalui pemberitaan media,” imbuhnya.

Iptu Jems mengimbau kepada masyarakat Rote Ndao pengguna media sosial (Facebook) untuk tidak lagi meneruskan atau memforward screen shoot postingan-postingan yang mengandung unsur pencemaran nama baik seseorang karena bisa dikategorikan sebagai penyebar informasi yang tidak bertanggung jawab, sehingga bisa diganjar dengan Undang-Undang ITE.( M.Timor)

Baca Juga: Solfret Mengaku Regis dua KWH meter di Tahun 2022 di batalkan, Desak Kasi Pem Desa Mundek Klarifikasi Berita
Baca Juga: Polres Rote Ndao Tahan Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas
Baca Juga: Tersangka Persetubuhan Anak Kandung Di Rote Ndao Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru