Sesuai MOU Korupsi, kemungkinan Mantan Kades Daudolu tidak bisa di tindak secara pidana

Avatar photo

Saturday, 6 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Sesuai memorandum of understanding (MOU) Kapolri, Kejaksaan Agung dan Depertemen Kementerian dalam Negeri tentang penanganan Kasus korupsi, menegaskan bahwa dalam menangani indikasi korupsi, oknum yang diduga melakukan korupsi menyetor kembali kerugian Negara masih dalam tahapan penyilidikan, maka tidak bisa di proses secara pidana, kalau di setor kembali  pada tahapan penyidikan maka tetap di proses secara hukum,

Demikian dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkalaus Lenggu, SH ketika dihubungi SindoNTT via telepon genggamnya, Sabtu, (06/02/2021) terkait Penanganan temuan penghitungan kerugian Negara dalam pengelolaan dana desa dan Alakasi Dana Desa Daudolu tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019

Menurut Arkalaus Lenggu, pihaknya sudah menyampaikan hasil perhitungan kerugian kepada pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao tentang indikasi korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Daudolu dengan rincian kerugian sekitar Rp 163 Juta, atas temuan hasil perhitungan kerugian Negara tersebut, Kepala Desa Daudolu Lidya Vanny Rajadsaya selaku pengguna Anggaran di tingkat desa, beritikad baik dan telah menyetor kembali temuan kerugian yang di rekomendasikan oleh tim teknis Inspektorat Kabupaten Rote Ndao itu,

“Hasil perhitungan kerugian Negara sudah di sampaikan di jaksa Intel Kejaksaan Rote Ndao, itu ibu kades sudah setor kembali kerugian, dan sesuai MOU pihak Kejaksaan Agung, Kapolri dan Depdagri kerugian di setor kembali masih dalam penyelidikan maka selesai, kalau sudah di penyidikan maka Proses hukum, kalau masih ditangani di jaksa Intel itu mungkin masih penyilidikan jadi semoga tidak dinaikkan statusnya”, Ungkap Arkalaus

Meskipun demikian, Arkalaus Lenggu mengaku kalau Pihak Inspektorat hanya berwenang menghitung kerugian Negara dan menyampaikan hasilnya kepada pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao,

Baca Juga:  Kesbangpol Tegaskan GEMAP 'Ilegal', Aksi Demo Bisa Diusir

“Inspektorat hanya berwenang hitung dan hasilnya sudah diterima Jaksa Intel, jadi kalau dinaikkan ke penyidikan atau tidak, itu bukan kewenangan inspektorat”, ujarnya

Sebagaimana diketahui sebelumnya Kepala Desa Daudolu Lydia Vanny Rajadsaya kecamatan Rote Barat Laut diberhentikan sementara Oleh Bupati Rote Ndao karena diduga melakukan indikasi korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Daudolu tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 sesuai Laporan hasil Perhitungan inspektorat kabupaten Rote Ndao dengan Kerugian Negara Rp 163 juta, dan atas itikad baik, temuan perhitungan kerugian tersebut itu di telah setor kembali oleh Mantan Kepala Desa Lydia Vanny Rajadsaya selaku pengguna anggaran di desa pada waktu itu,

Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya, kejaksaan Negeri Rote Sementara menangani indikasi korupsi dana desa daudolu dengan memeriksa beberapa saksi, (Nasa)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan
Tag :

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Tuesday, 12 May 2026 - 20:24

“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terbaru