SINDONTT.ID – ROTE NDAO
TENSI LAU Alias EMAN, (31) warga Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote barat laut tewas dibunuh di rumah milik Marthinus Nomleni (Pelaku) di Desa Desa Saindule kecamatan Rote Barat Laut pada hari kamis, 10 Juni 2021 sekitar 24.00 wita
TENSI LAU Alias Eman dibunuh oleh Pemilik rumah Lantaran didapati sedang memadu kasi atau sedang tidur dengan YMH selaku istri sah dari Pelaku Martinus Nomleni di kamar tidur
Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo ketika dihubungi SindoNTT mengatakan kasus itu terindikasi dilatar belakangi cinta segitiga, dan saat kejadian Marthinus mendapati korban (Eman) dengan istrinya lagi memadu kasih dikamar tidur istrinya, dengan uraian Kronologisnya berawal dari Hari Kamis 10 Juni 2021 sekitar Pukul 00.00 Wita, dimana saat itu pelaku (Marthinus Nomleni) sedang tidur di kamar depan kemudian terbangun karena mendengar suara seperti ada yang memukul-mukul tembok dan terdengar juga suara tempat tidur yang bergoyang yang berasal dari kamar tidur istrinya yang bernama MYH
Mendengar suara tersebut kemudian Marthinus menyalakan lampu ruang tengah dan kemudian langsung menuju ke kamar istrinya.
“Marthinus mendorong pintu kamar namun pintu terkunci, selanjutnya ia mendobrak pintu kamar dan mendapati korban TENSI LAU Alias EMAN sedang setubuhi isrtinya”, ujarnya
Lanjut Anam, Mendapati kejadian itu, kemudian Marthinus langsung memukul korban di bagian wajah sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanannya, sehingga korban terjatuh dari tempat tidur, Kemudian Marthinus berdiri dan langsung membanting korban ke lantai sambil menekannya ke lantai.
“Marthinus mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur, Saat Marthinus mengambil parang tersebut sempat melukai lengan kirinya sendiri, kemudian Martinus dengan parang tersebut menikam korban (Eman) sebanyak 1 kali di bagian perut kanan dan 1 kali di paha bagian kanan”, ujarnya
Anam menguraikan, Usai melakukan aksinya, Marthinus langsung mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri, setelah Mendapati laporan tersebut anggota Piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka ,SH, langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Ba’a untuk dilakukan Visum dan Marthinus saat ini telah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum sebagai pelaku pembunuhan
“Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tegas Anam (Nasa)











