Mesak Nggili : Surat Pernyataan Penolakan Kades Tolama “Lucu dan Tidak masuk akal”

Avatar photo

Sunday, 13 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Mesak O. Nggili Selaku Pj Kepala Desa Tolama di kecamatan Loaholu yang baru saja dilantik Beberapa waktu lalu menggantikan Kepala Desa Definitif  Yulius Elimanafe yang hanya menjabat sekitar dua jam, Pj kades Mesak Nggili baru melaksanakan tugas sekitar dua Minggu langsung mendapat penolakan dari warga desa Tolama yang merasa hak politiknya dikhianati dalam pemilihan kepala desa tahun 2020

Terkait hal tersebut, Pj Kepala Desa Tolama Mesak O. Nggili ketika dihubungi via ponsel gengamnya, Minggu (13/06/2021) mengatakan dirinya merasa lucu dengan surat pernyataan penolakan terhadap dirinya selaku orang nomor satu di Desa Tolama,

“Saya rasa lucu dan kaget dengan surat pernyataan penolakan dari warga Desa Tolama”, ungkap Mesak

Mesak Nggili menilai pernyataan sikap penolakan terhadap dirinya dari masyarakat desa Tolama tidak masuk akal dan tidak sesuai prosedur aturan, dikarenakan dirinya diangkat berdasarkan surat keputusan Bupati Rote Ndao bukan atas keinginan masyarakat Desa  atau keinginan BPD desa Setempat

“itu surat pernyataan tidak masuk akal, tidak sesuai prosedur aturan, saya diangkat oleh Bupati, ko Surat pernyataan itu hanya ditujukan kepada Ketua BPD Desa Tolama, Camat Laoholu dan Kepala Dinas PMD, tidak ada tembusan ke Bupati”, Tegas Mesak

Menurut Mesak, Meskipun adanya pernyataan sikap dari Masyarakat, dirinya tetap melaksanakan tugas pelayanan pemerintah sesuai amat aturan dan menjalan perintah Bupati Rote Ndao

“Meski ada penolakan, saya tetap bertugas sesuai aturan, karena sudah habis serah terima jabatan”, ungkapnya

Seperti dikutip dari Laman Pena-emas.com, Sebanyak 431 orang warga masyarakat pemilih  dalam pemilihan Kepala Desa Tolama Serentak Tahun 2020 yang lalu merasa terkhianati Haknya  menolak Penjabat Kepala Desa Tolama Mesak O. Nggili yang diangkat oleh Bupati Rote Ndao menggantikan Kepala Desa Definitif  setelah  dilantik dua jam kemudian oleh Camat.

Baca Juga:  Polsek Rote Timur Tangani Kasus Persetubuhan Anak, Mengapa Pelaku belum ditangkap?

Penjabat Sementara Kepala Desa Tolama Mesak O. Nggili yang dilantik hanya dalam hitungan jam menggantikan Kepala Desa Definitif  Yulius Elimanafe kini menuai penolakan dari warga masyarakat Desa Tolama

Penolakan tersebut, secara tertulis ditujukan kepada BPD Desa Tolama dengan tembusan kepada Camat Loaholu, Dinas PMD Kab. Rote Ndao dan DPRD Kab. Rote Ndao tertanggal 2 Juni 2021 belum lama ini.

Penolakan Penjabat Kades tersebut berdasarkan Surat  Nomer: 001/Msy/DT/VI/2021, Perihal, Penolakan PJ. Kepala Desa Sementara Desa Tolama, ditanda tangani oleh 431 warga pemilih dari 712 warga  pemilih sesuai DPT pada  pemilihan Kepala Desa Dsember 2020 lalu.

Alasan  masyarakat. Penolakan terhadap Penjabat Sementara Kades Mesak O. Nggili adalah  karena sesuai dengan aturan Pj Kades harus  berlatar belakang ASN,  Kalau pertimbangan Pemerintah  Daerah bahwa ASN tidak ada maka salah satu Tokoh masyarakat tetapi harus berasal dari Desa yang dimaksud sedang yang diangkat justru dari luar desa.

Selain itu, Masyarakat merasa di khianati karena hal tersebut menunjukan masyarakat di Desa Tolama tidak ada lagi yang layak  mengelolah jalannya  pemerintahan di Desa Tolama dan atau  tidak mampu sehingga diangkat dari luar desa. Ungkap Warga dalam penolakan tersebut.

Julius Elimanafe. Yang ditemui Media ini di Kediamannya  di Desa Tolama – Kecamatan Loaholu – Kab. Rote Ndao. hari ini Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 15:00 Wita. Ia menjelaskan,
Pemberhentian dirinya tidak dilandasi oleh satu aturan pun yang berlaku di Negara Republik ini karena isi Keputusan Bupati atas dirinya hanya berdasarkan atau sebatas melalui informasi staf Inspektorat bukan sebuah dasar hukum atau keputusan pidana melalui Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Julius Elimanafe. Akui bawah bagi dirinya atas dugaan temuan inspektorat Rote Ndao saat Ia menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Tolama, semua dugaan temuan bahkan temuan itu sudah dipenuhi dan ada bukti penyetoran sejumlah biaya tersebut sebelum waktu pelantikan terjadi namun kenapa dirinya setelah dilantik diberhentikan lagi tanpa prosedur yang berlaku. Ucap Julius bernada heran.

Baca Juga:  Perangkat Desa Mundek terima ucapan terima kasih, "kades Mundek : "yang dipilih tidak pernah dilantik"

Terkait penolakan dari 431 Warga  menolak  Pj Kades Mesak O. Nggili yang mendapat restu Bupati Rote Ndao untuk menggantikan dirinya usai dilantik dua jam kemudian. Julius Elimanafe mengatakan, Penolakan tersebut terjadi atas inisiatif dan sikap masyarakat yang merasa terkhianti haknya dan hal tersebut dirinya tidak terlampau masuk kedalam karena itu aspirasi masyarakat yang kehendaki adanya sebuah keadilan dalam perlakuan demokrasi

Menurut Julius Elimanafe, yang dimintai pendapatnya terkait soal penolakan warga tersebut. Ia mengatakan, Alasan bagi 431 Masyarakat Desa Tolama melayangkan surat penolakan tersebut karena masih menunggu SK Pengangkatan dirinya dikarenakan kami dilantik bersamaan sehari tetapi beda jam. Saya dilantik Pukul 10.00 wita sementara Mesak O. Ngilli dilantik Pukul 14.00 wita. Seharusnya setelah dilantik dirinya yang berkantor  dan serah terima dengan Pejabat sebelumnya. Tetapi hal ini belum dilaksanakan

Dijelaskannya,. Berdasarkan SK Bupati Pengangkatan dirinya sebagai Kepala Desa Tolama Di Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao Periode 2021-2027, Tertanggal 10 Mei 2021 kemudian  Tanggal 27 Mei 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 235/KEP/HK/2021, Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa. Tetapi menyusul lagi SK Pengangkatan Kepala Desa Tolama Di Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao Periode 2021-2027 tersebut  pelantikan dilangsung oleh Camat Loaholu, Jemi O. Adu pada tanggal 28 Mei 2021, artinya Tanggal 27 Mei 2021 diberhentikan sementara dan dilantik kembali 28 Mei 2021 untuk menjabat 6 tahun kedepan. Pungkas mantan Pj.Kades Tolama ini.

“ Penolakan masyarakat tersebut karena masyarakat masih menunggu kepastian pelantikan dirinya sebagai Kepala Desa definitive hasil pemilihan sesuai aturan yang berlaku di NKRI. Masyarakat mengakui dirinya diherhentikan sesuai SK Bupati tertanggal 27 Mei 2021   setelah di anggkat menjadi Kepala Desa terpilih tertanggal 10 Mei 2021  tetapi mengapa baru dilantik sebagai Kepala Desa Definitif tertanggal 28 Mei 2021 Itu yang menurut masyarakat Kades dilantik untuk diaktifkan kembali. Tetapi kemudian dalam limit waktu hanya 2 jam Mesak O Nggili dilantik sebagai Pj Kades menggantikan Kades Definitif. Itulah mereka menolak untuk menanti kepastiannya sebenarnya Kades Definitif dilantik itu untuk apa “ Tandasnya bernada Tanya.

Baca Juga:  Evaluasi dan Konsolidasi, Perindo gagalkan tiga kursi incumbent di DPRD Rote Ndao

Selanjutnya, Informasi yang berhasil dihimpun oleh Media ini dari warga setempat kalau selain surat penolakan telah dilakukan oleh warga setempat, sudah disusulkan dengan surat kedua yang ditujukan kepada Pj Kades Mesak O Nggili untuk jangan dulu berkantor sebagai Pj Kades Tolama.

Menurut  salah satu tokoh masyarakat, Pj Kades Tolama yang diangkat Bupati Rote Ndao untuk menggantikan Julius Elimanafe (Kades Definitf terpilih) ini adalah satu calon Kepala Desa dalam pemilihan Kepala Desa Desember 2020 yang lalu di Desa Oebole dan tidak terpilih atau dikalahkan oleh rivalnya 225 suara sedang Mesak Nggili hanya 198 suara. Hal ini katanya, menunjukan Pj Mesak O Nggili tidak di percayai oleh masyarakatnya sendirinya tetapi herannya di angkat oleh Bupati Rote Ndao untuk menjadi Pj Kades Tolama yang datang dari luar Desa Tolama. Katanya terkesan heran.

Hingga berita ini dipublish Pj.Kepala Desa Tolama Mesak O. Nggili, Camat Loaholu, Kepala Dinas PMD Kab Rote Ndao, Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao dan Ketua Komisi A DPRD Rote Ndao belum berhasil di konfirmasi. Hasil konfirmasinya akan diberitakan menyusul pada edisi berikut.(Nasa/Pena-emas)

Berita Terkait

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Berita Terbaru