Dijerat Pasal 363 KUHP, Pemuda di Rote Ndao terancam 7 Tahun Penjara

Avatar photo

Friday, 17 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
ELKAN MARSEL MULIK (17) adalah Pemuda asal Leteklain Desa Matasio Kecamatan Rote Timur Kini mendekam di Tahanan Penyidik Polsek Pantai Baru Polres Rote Ndao,  karena terjerat Kasus Pencurian 2 unit sepeda motor, tersangka terancam 7 tahun Penjara, dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP

“Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak,”

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos Kepada Sindo-NTT.id Jumat (17/09/2021)

Kasat Reskrim Yames Mbau menjelaskan tindakan tersangka mencuri dua unit sepeda motor tersebut berawal Pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekitar pukul 02.00 wita pelaku atas nama ELKAN MARSEL MULIK mencuri satu unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam milik korban Viktoria Manafe yang beralamat di dusun Oekima Desa Oebau Kecamatan Pantai Baru, setelah itu pelaku mengendarai sepeda motor tersebut dan pelaku menuju dusun Busadaelaen Desa Hundihopo Kecamatan Rote Timur, dan Pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 16.00 wita pelaku di cegat oleh Personel Polsek Rote Timur di pertigaan Eahun Kelurahan Londalusi Kecamatan Rote Timur, namun saat itu pelaku berhasil meloloskan diri dengan berlari menuju kedalam hutan,

Kemudian, Menurut Yames Mbau pada hari Rabu 15 September 2021 sekitar pukul 02.00 wita Pelaku kembali beraksi dengan mencuri satu unit sepeda motor honda beat warna putih milik Melkianus Likan yang beralamat di dusun Kilubakoe Desa Lakamola Kecamatan  Rote Timur,

Selanjutnya pelaku mendorong sepeda motor itu hingga di depan Bengkel milik Don Panala, kemudian Pelaku membongkar pintu belakang bengkel dan masuk kedalam bengkel lalu mengambil barang – barang di dalam bengkel, Setelah itu pelaku menuju lokasi hutan Naoina yang terletak di Desa Edalode Kecamatan Pantai Baru dan sempat menginap di dalam hutan

“Kemudian keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 wita pelaku menuju Ba’a dan setelah kembali dari ba’a langsung menuju Dusun Soao Desa Daima Kecamatan Landu Leko Kemudian sekitar pukul 13.00 wita pelaku kembali ke dusun Boidanon Desa Serubeba Kecamatan Rote Timur dan duduk di pinggir jalan dengan teman pelaku yang bernama Mikris Hae, hingga pukul 17.00 wita, Tim dari Polsek Pantai Baru dan Polsek Rote Timur berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor honda beat Warna putih. Kemudian pelaku di bawa menuju mako Polsek Pantai Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, ujar Yames

Barang Bukti yang berhasil di amankan yakni :

1. Satu Unit sepeda Motor honda Beat Warna Hitam No.Pol : DH 4487 BT

2. Satu unit sepeda motor honda beat warna putih No.pol : DH 4057 GD

3. Empat belas botol Cat semprot merk VR berbagai warna

4. Satu huah Shock belakang motor matic

5. Satu buah kenalpot Racing

6. Satu unit kliper Elektrik

7. Satu set lengkap alat cukur rambut listrik

6. Delapan bungkus Roller motor matic merk honda
7. Satu buah kampas Rem belakang

8. Lima buah kunci ring berbagai ukuran

9. Sebelas bungkus lampu LED

10. Lima buah pentil Tubles

11. Dua buah Vanbelt

12. Satu botol oli MpX 2

13. Satu botol oli gear

14. Enam botol minyak rantai

15. Dua buah Tutupan variasi roda

16. Satu buah variasi cakram motor

17. Dua tabung variasi minyak rem

18.  Dua buah keran minyak variasi motor supra, (Nasa/Ito)

Baca Juga: Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Baca Juga: Jumat Curhat, Masyarakat Dukung dan Apresiasi Progam Tim Serigala Polsek RBL, Batasi Pesta hingga pukul 24. 00 Wita
Baca Juga: Habis Anggaran 2021, Pembangunan Ruang Rawat Inap Anak RSUD Baa Rp 10,015 Miliar belum Selesai

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru