Cabuli anak umur Empat Tahun, Pelaku terancam 15 tahun penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Avatar photo

Friday, 15 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID -KUPANG
Terjadi lagi kasus pencabulan terhadap anak berusia dini di kota kupang. Sementara, pelaku selama ini diasuh oleh orangtua korban mengaku sudah melakukan perbuatan bejadnya sebanyak tiga kali.

Kapolsek Oebobo, AKP Joni FM Sihombing saat ditemui kupangterkini.com, Kamis (14/10/21) menjelaskan kronologi kejadian yaitu, korban adalah anak berusia empat tahun, sedangkan pelakunya SIT berusia 15 tahun yang selama ini dirawat orangtua korban.

“Pada saat kejadian, korban yang belum tidur dan sedang bermain handphone dipanggil pelaku ke kamarnya setelah itu, pelaku membuka retsleting celana dan meminta korban memegang kelaminnya,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku memainkan jarinya ke kelamin korban. “Keesokan harinya ketika korban ingin buang air kecil merasa perih, sehingga orangtua korban curiga dan setelah bertanya korban menjawab bahwa kakak ada berbuat tidak baik,” lanjutnya.

Setelah ditelusuri lebih dalam, pelaku ternyata berbuat tidak senonoh terhadap korban.

“Selanjutnya orangtua korban mendatangi polsek Oebobo membuat pengaduan dan membuat laporan polisi,” tambah Joni.

Selanjutnya, dilakukan penyidikan dan mengamankan pelaku. “Kita lakukan pemeriksaan saksi – saksi dan melakukan visum,” ujarnya.

Lanjut Joni, pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 atas perubahan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal lima miliar,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku ia sudak melakukan tiga kali, dua kali di bulan September dan Oktober satu kali. “Pada saat ini, pelaku kami titipkan di rumah ataupun dari keluarga pelaku, karena sel tahanan polsek Oebobo tidak memiliki sel anak, sesuai dengan aturan hukum, sehingga kami titipkanlah anak ini kepada keluarganya,” tandasnya.
(Kupangterkini.com)

Baca Juga:  Praperadilan terhadap Kapolres Rote Ndao Dinyatakan Gugur

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan
Tag :

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Tuesday, 12 May 2026 - 20:24

“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terbaru