Video Siaran Langsung di Ruangan Penyidikan Polres Rote Ndao Viral, Penyidik dan Pelapor Akan Diberi Teguran

Avatar photo

Tuesday, 26 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Dua hari terakhir jagad maya dihebohkan dengan adanya Video siaran langsung di ruangan penyidikan Polres Rote Ndao yang diduga sengaja disiarkan oleh seorang Oknum wartawati saat membuat Laporan atas dugaan tindak Pidana Pencemaran dirinya oleh dua orang rekan seprofesinya.

Viralnya video yang diunggah oleh akun Facebook Newskpkcom itu memunculkan ragam tanggapan mengenai Standart Operasional Prosedurt yang diterapkan oleh Kepolisisan Resort Rote Ndao dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.

Polemik ini terus bergulir ditengah masyarakat meskipun Wartawati yang mengunggah siaran langsung tersebut telah menghapus status yang diuploadnya pada hari Minggu (24/10/2021) petang tersebut.

Tidak sedikit masyarakat yang menilai Polisi menerapkan standar ganda dalam penanganan Laporan masyarakat, sehingga membiarkan oknum tertentu untuk melakukan tindakan yang secara etika tentu sangat merugikan pihak kepolisian sebagai pengayom masyarakat.

Pengamat Hukum dari Universitas Arta Wacana Kupang  Dr. Yanto M.P. Ekon yang dihubungi, Senin 25 Oktober 2021 mengatakan, Laporan masyarakat menjadi ranah  kepolisian dan semua yang terkait dengan kasus yang dilaporkan tidak diberikan kepada siapapun kecuali kepada tersangka, setelah itu ketika sampai di Pengadilan barulah BAP atau apapun diberikan kepada terdakwa maupun penasihat Hukum  untuk kepentingan pembelaan di pengadilan.

“tugas kepolisian kan sebenarnya hanya menerima Laporan masyarakat lalu melakukan penyelidikan, kalau hasil penyelidikan tersebut ternyata laporan itu merupakan peristiwa pidana, maka penyidik akan menyampaikan SP2HP kepada pelapor” Kata Yanto.

Dalam kesempatan itu, Yanto juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelapor yang melakukan siaran langsung di ruang penyidikan tersebut tidak ada aturan hukum namun hal itu berkaitan dengan etika.

“karena hal itu berkaitan dengan Etika jadi itu merupakan kewenangan Institusi, jika itu ada pelanggaran kode etik tentuk pimpinan institusi tersebutlah yang memutuskan langkah apa yang perlu diambil terhadap yang bersangkutan” tambah Yanto,

Baca Juga:  Inpektorat Rote Ndao Segara Panggil dan Periksa Pj Kades Nemberala

Yanto juga mengisahkan berdasarkan pengalamamnya dalam melakukan pendampingan kepada setiap klien biasanya alat Komunikasi seperti Hanphone tidak dibawa serta ke ruang penyidikan.

Sementara Itu Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, S.Ik, M.Si  yang dihubungi melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Pelapor yang viral dimedia sosial merupakan pelanggaran Kode etik untuk itu terhadap penyidik maupun pelapor akan diberikan teguran  oleh pimpinan.

“Iya, sebenarnya tindakan itu tidak diperkenankan, Ini kan bukan pelanggaran hukum, jadi nanti kita kasih teguran, kepada keduanya”, ujar Anam

inilah transkrip pembicaraan dalam video siaran langsung yang dilakukan oleh seorang pelapor yang diduga merupakan seorang wartawati di Kabupaten Rote Ndao,

“selamat sore saya ending sidin, saat ini saya berada di pores rote ndao untuk melaporkan pemfitnahan yang dituduhkan kepada saya melalui media ciber ntt terkini yang disampaikan oleh beberapa nara sumber diantaranya kepala desa mukekuku dan dua oknum lainnya, perlu diketahui bahwa kasus ini sebenarnya suda berlangsung lama, sejak pertengahan oktober lalu dan saya telah melaporkan kepada paminal provos polres rote ndao karena diduga akibat ulah dari babinkamtibmas yang bertugas pada desa mukekuku  dan telah dilaksanakan sesuai prosedur, namun kemudia mencuat lagi, saya kembali difitnah, dan hari ini mengapa saya melaporkan media tersebut, karena perlu diketahui bahwa website rote terkini tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada saya, dan selalu berlindung dibalik UU pers untuk mengkriminalisasi orang lain untuk menjatuhkan orang lain, ingat dalam etika pers jelas seseorang dilarang bertindak sebagai wartawan, redaktur, pemred, selanjutnya mari kita sama-sama mempelajaru UU pers ok? (Nasa/Tim)

Baca Juga:  Ketua MPR - RI Dukung Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan

Berita Terkait

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki
Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan
Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak
Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku
Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Monday, 15 June 2026 - 15:58

Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Friday, 12 June 2026 - 15:32

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Thursday, 11 June 2026 - 21:03

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Berita Terbaru