Perwakilan BLU LPMUKP Rote Ndao : Lency Pello Berbohong Terkait Bantuan Rp 12,2 Miliar

Avatar photo

Tuesday, 2 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Tenaga pendamping Badan Layanan Umum Lembaga Pengelolah Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) yang juga sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Rote Ndao, Damianus Suban Hurit, S.Pi ketika dihubungi via telepon, (02/11/2021) mengatakan bahwa Lency Pello dinilai  berbohong karena pihaknya tidak mengenal ada Kelompok Nelayan  yang ketuanya bernama Lency Pello, bahkan dirinya telah melaporkan kepada atasannya terkait Lency pello mencatut nama kementerian Perikanan dan Kelautan,

Menurut Damianus, Terhadap pernyataan Lency Pello yang mengatakan bahwa ia telah diberitahukan oleh Kementerian / LPMUKP bahwa telah ditransfer uang sebanyak Rp 12,2 Miliar ke rekening pribadi Welem Paulus, sehingga ia (Lency Pello) diberi waktu 14 hari untuk mengambil uang tersebut dari Welem Paulus untuk dibagikan kepada delapan anggota  kelompok gadungannya

Terkait hal itu, Damianus memastikan bahwa Lency Pello semakin berbohong lagi karena Welem Paulus tidak pernah mendapat transfer dana bantuan satu peserpun dari semua Lembaga Kementerian yang disebut oleh Lency Pello.

Terkait hal tersebut Pihaknya telah melaporkan ke  Direktur LPMUKP di Jakarta.

“atasan saya sangat marah dengan pernyataan tersebut dan akan menuntut Lency Pello,” tegas Damianus.

Welem Paulus saat jumpa pers, Senin (02/11/2021) menegaskan bahwa dirinya akan lapor balik kebohongan yang disampaikan oleh Lency Pello di kejaksaan Tinggi Kupang  NTT

Pria yang akrab di sapa “WP” itu berharap kejaksaan segera menyelesaiakan persoalan ini agar diketahui public, tentang kebohongan Lency pello dan Julinda MBoeik,
WP percaya bahwa kejaksaan akan bekerja secara professional untuk menuntaskan kasus Laporan Kebohongan Lency CS,

“saat dimintai keterangan saya jawab dengan baik dan sudah memberikan bukti rekening Koran dan penyerahan kapal, berjumlah 36 bukti di serahkan Kasi Intel, karena ini hanya klarifikasi bukan diperiksa,” tandas Welem Paulus, (Nasa)

Baca Juga:  Kades Mukekuku berlakukan Sanksi bagi Penambang Pasir ilegal

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru